JAKARTA, Pilarportal.com – Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor visa mencapai Rp2,81 triliun pada semester I 2026.
Nilai tersebut meningkat 6,42 persen dibanding periode yang sama tahun 2025 yang sebesar Rp2,64 triliun.
Kenaikan penerimaan terjadi meski jumlah penerbitan visa mengalami penurunan. Ditjen Imigrasi menegaskan fokus saat ini bukan lagi mengejar kuantitas, melainkan meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan terhadap warga negara asing.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan transformasi digital dan kebijakan selektif (selective policy) menjadi strategi utama dalam pelayanan keimigrasian.
“Kami memastikan setiap orang asing yang masuk ke Indonesia memberikan nilai tambah bagi ekonomi nasional tanpa mengabaikan aspek keamanan negara,” ujar Hendarsam, Senin (6/7/2026).
Sepanjang Januari hingga Juni 2026, Imigrasi menerbitkan 3.924.500 visa. Jumlah tersebut turun 6,77 persen dibandingkan semester I 2025 yang mencapai 4.209.465 penerbitan.
Penurunan terbesar terjadi pada Bebas Visa Kunjungan (BVK). Penerbitannya turun drastis 87,91 persen dari 438.423 menjadi 52.999.
Sebaliknya, visa kunjungan indeks C1 justru meningkat 2,76 persen. Total penerbitannya mencapai 3.829.902 dibandingkan 3.726.855 pada periode yang sama tahun lalu.
Australia masih menjadi negara dengan jumlah kunjungan wisatawan terbanyak ke Indonesia. Disusul China, India, Korea Selatan, dan Amerika Serikat.
Program Golden Visa juga menunjukkan perkembangan positif. Selama semester I 2026, Ditjen Imigrasi telah menerbitkan 143 Golden Visa.
Visa on Arrival (VoA) masih menjadi jenis visa yang paling banyak diterbitkan. Jumlahnya mencapai 3.481.490 penerbitan.
Sementara itu, visa kunjungan indeks C1 diterbitkan sebanyak 113.323. Adapun visa indeks C20 untuk instalasi alat mencapai 83.852 penerbitan.
Di bidang pengawasan, Ditjen Imigrasi melakukan 10.911 tindakan administratif keimigrasian. Sebanyak 3.260 di antaranya berupa pembatalan izin tinggal dan deportasi terhadap warga negara asing.
Tindakan tersebut diberikan kepada orang asing yang melanggar aturan, melakukan aktivitas berbahaya, atau mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
Selain itu, Imigrasi memproses hukum 23 warga negara asing. Sebanyak 17 orang masih dalam tahap penyidikan, empat menjalani persidangan, dan satu orang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
“Setiap tindakan administratif merupakan langkah kami untuk menyaring kualitas orang asing yang masuk serta meminimalkan potensi risiko terhadap keamanan nasional,” tegas Hendarsam.
Selama enam bulan terakhir, Imigrasi juga mencegah 401 WNI dan 36 WNA bepergian ke luar negeri atas permintaan aparat penegak hukum.
Sebanyak 2.102 warga negara asing masuk dalam daftar penangkalan. Dari jumlah tersebut, 1.959 orang atau sekitar 93,2 persen terkait pelanggaran keimigrasian.
Petugas Imigrasi juga melakukan 1.704 penundaan keberangkatan terhadap pelintas yang terindikasi berisiko.
Pada layanan keimigrasian domestik, Ditjen Imigrasi menerbitkan 1.673.816 paspor. Sebanyak 9.017 permohonan ditolak karena tidak memenuhi persyaratan.
Untuk izin tinggal, diterbitkan 23.082 Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan 3.330 Izin Tinggal Tetap (ITAP). Selain itu, terdapat 54 permohonan Global Citizenship of Indonesia yang telah diproses.
Data perlintasan menunjukkan aktivitas keluar-masuk Indonesia relatif seimbang. Tercatat 12.891.069 kedatangan dan 12.866.474 keberangkatan WNI maupun WNA sepanjang semester I 2026.
Hendarsam menegaskan Ditjen Imigrasi akan terus meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat pengawasan untuk menjawab tantangan global yang terus berkembang.
Penulis : Yudi Mintalangi (UKW 24799)
Editor : YUDI HM























Komentar