JAKARTA, Pilarportal.com – Bareskrim Polri membongkar dua jaringan judi online internasional yang beroperasi di Indonesia dan terhubung dengan Kamboja.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap 23 tersangka dan menyita berbagai barang bukti, termasuk uang tunai sekitar Rp10 miliar dari kasus pertama.
Pengungkapan kasus judi online itu disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pemberantasan judi online menjadi perhatian pemerintah dan Polri.
“Presiden juga menegaskan untuk memberantas judi dan judi online,” kata Trunoyudo.
Sementara itu, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra menjelaskan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas perjudian online.
Penyelidikan dilakukan Subdit III Jatanras Dittipidum dan Satresmob Bareskrim Polri bersama jajaran Polda.
Judi Online Ujangbet Pakai Deposit Pulsa
Kasus pertama berkaitan dengan situs judi online Ujangbet yang menggunakan sistem deposit melalui pulsa.
Polisi melakukan penindakan di tujuh lokasi, yakni Jakarta, Tangerang, Pekanbaru, Medan dan Batam.
Dari operasi tersebut, sembilan tersangka diamankan. Polisi juga menyita 28 handphone, empat laptop, 34 buku tabungan dan 34 kartu ATM/debit.
Selain itu, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp10 miliar, sejumlah mata uang asing serta perhiasan emas dan perak.
Menurut Wira, server situs Ujangbet berada di Kamboja. Sementara jaringan di Indonesia bertugas menyediakan rekening dan nomor telepon untuk deposit pulsa.
Pulsa yang dikirim pemain kemudian dikumpulkan admin di Kamboja sebelum dikonversi kembali menjadi rupiah melalui jaringan agen dan distributor pulsa di Indonesia.
Berdasarkan koordinasi dengan PPATK, transaksi yang berkaitan dengan jaringan tersebut mencapai lebih dari Rp890 miliar selama April 2025 hingga April 2026.
Para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari penyedia rekening, pengendali rekening penampung, admin transfer pulsa hingga agen dan penampung pulsa.
Jaringan Kedua Beroperasi dari Tangerang
Dalam kasus kedua, Satresmob Bareskrim Polri menangkap 14 tersangka di tiga lokasi wilayah Tangerang.
Empat tersangka diamankan di Perumahan Amelio Village, Pagedangan. Mereka berperan sebagai telemarketing dan bagian keuangan.
Empat tersangka lainnya ditangkap di Ruko Alam Sutera Town Square, Serpong Utara, dengan tugas sebagai customer service.
Sementara enam tersangka diamankan dari Perumahan Tesla Utara, Pagedangan. Mereka berperan sebagai streamer, teknisi IT dan admin judi online.
Polisi menyita 46 handphone, dua laptop, dua buku tabungan, 45 kartu ATM dan enam komputer.
Selain itu, polisi menemukan uang tunai sekitar Rp100 juta, mata uang asing serta sejumlah perhiasan emas.
Jaringan tersebut diketahui mengelola sejumlah situs judi online, di antaranya Desa, Nonstop, Badut, Tawaslot, Miabislot, Doremi, Tobrut, Miagacor dan Top Global.
Menurut Wira, jaringan tersebut juga memiliki kantor operasional di Kamboja yang mempekerjakan WNI sebagai admin dan operator.
Berdasarkan keterangan sementara para tersangka, omzet jaringan judi online tersebut mencapai Rp1 miliar hingga Rp2 miliar per bulan.
Situs Judi Online Diblokir
Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk melakukan pemblokiran terhadap situs-situs judi online tersebut.
Penyidik juga masih menelusuri aset yang diduga berasal dari tindak pidana perjudian dengan menggandeng PPATK.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasubdit III Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Pol Dony Alexander menjelaskan modus deposit pulsa pada situs Ujangbet.
Pemain cukup mengirim pulsa ke nomor telepon yang tercantum pada situs judi online. Setelah pulsa masuk, pemain memperoleh koin untuk digunakan dalam permainan.
Polri menilai modus deposit pulsa perlu diwaspadai karena membuat akses perjudian online semakin mudah.
Kemudahan tersebut juga berpotensi membuka akses bagi anak-anak dan pelajar yang memiliki telepon seluler.
Polri mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan handphone dan pulsa anak.
“Semakin berkembangnya kejahatan dan semakin memudahkannya dalam sistem pembayaran, maka tentunya kita saling menjaga anak-anak kita dan lingkungan kita,” ujar Trunoyudo.
Polri menegaskan pemberantasan judi online akan terus dilakukan, termasuk dengan menelusuri jaringan, aliran dana dan aset yang berkaitan dengan aktivitas perjudian.
Penulis : Yudi Mintalangi (UKW 24799)
Editor : YUDI HM

























Komentar