MINAHASA, Pilarportal.com – Hukum Tua Desa Borgo, Kecamatan Tombariri, Temmy Rompas, menyatakan akan menempuh jalur hukum menyusul unggahan di Facebook yang menurutnya merugikan nama baik dan keluarganya.
Temmy menyampaikan keberatan atas sejumlah unggahan akun Facebook bernama Mey Adam yang memuat tuduhan penganiayaan serta pernyataan bernada merendahkan terhadap dirinya.

Berdasarkan tangkapan layar yang diterima wartawan, unggahan tersebut menyebut Temmy bersama aparat desa diduga melakukan penganiayaan saat jam kerja. Unggahan lainnya juga memuat kata-kata yang dinilai Temmy menyerang kehormatan pribadinya.
Menanggapi hal itu, Temmy mengaku terganggu karena tuduhan dan pernyataan tersebut dipublikasikan melalui media sosial.
“Saya sangat terganggu dengan postingan Mey Adam yang menyebut saya melakukan penganiayaan, bahkan amoral,” ungkap Temmy saat ditemui di Kantor Desa Borgo, Rabu (14/10/2026).
Temmy menilai unggahan tersebut tidak hanya berdampak pada dirinya, tetapi juga berpotensi memengaruhi kondisi psikologis anak dan keluarganya.

Ia juga menyoroti bahwa Mey Adam disebut bekerja di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sulawesi Utara.
“Bagaimana dengan kondisi psikologis saya dan anak saya ketika tuduhan serta kata-kata seperti itu dipublikasikan di media sosial?” ujarnya.
Temmy menegaskan tidak ingin persoalan tersebut berkembang menjadi saling serang di media sosial. Ia memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan itu ke Polres Tomohon.
“Saya tidak mau berbalas pantun di media sosial. Saya memilih menempuh jalur hukum,” tegasnya.
Sementara itu, sejumlah warga terlihat berkumpul di pelataran Kantor Desa Borgo untuk memberikan dukungan kepada Temmy.
Dukungan tersebut muncul di tengah persoalan yang mencuat setelah pelaksanaan pemilihan Hukum Tua di desa tersebut.
Temmy diketahui merupakan petahana yang kembali terpilih sebagai Hukum Tua Desa Borgo dengan selisih 101 suara.
Hingga berita ini disusun, kebenaran atas tuduhan yang beredar di media sosial tersebut belum dapat disimpulkan secara independen.
Belum ada keterangan dari pihak Mey Adam mengenai unggahan yang dipersoalkan maupun tanggapan dari pihak kepolisian terkait pelaporan tersebut.
Penyelesaian melalui jalur hukum diharapkan dapat memberikan kejelasan atas persoalan ini sekaligus mencegah penyebaran informasi yang belum terverifikasi di ruang digital.
Penulis : Yudi Mintalangi (UKW 24799)
Editor : YUDI HM



























Komentar