Manado, Pilarportal.com – Polsek Kawasan Bandara Sam Ratulangi Manado menggagalkan keberangkatan enam Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang diduga akan dikirim secara nonprosedural ke Myanmar untuk bekerja sebagai admin judi online.
Pengungkapan dilakukan di Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado, Minggu (26/7/2026), beberapa saat sebelum pesawat Batik Air tujuan Jakarta lepas landas.
Enam CPMI tersebut berinisial MSK (29), LR (25), MMW (27), MPE (26), VHNS (25), dan EIT (23). Seluruhnya merupakan warga Sulawesi Utara.
Kasus ini terungkap setelah Polsek Kawasan Bandara Sam Ratulangi menerima informasi mengenai dugaan keberangkatan pekerja migran ilegal.
Petugas kemudian berkoordinasi dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Utara, Aviation Security (Avsec), serta Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Hasil penelusuran menunjukkan satu CPMI masih berada di ruang tunggu keberangkatan, sedangkan lima lainnya telah berada di dalam pesawat.
Melalui koordinasi cepat dengan maskapai, lima penumpang tersebut berhasil diturunkan sebelum pesawat lepas landas sehingga seluruh CPMI dapat diamankan.
Pemeriksaan terhadap telepon genggam para CPMI menemukan komunikasi melalui aplikasi Telegram yang diduga berkaitan dengan proses perekrutan.
Mereka dijanjikan pekerjaan sebagai admin judi online di Myanmar dengan iming-iming gaji serta seluruh biaya perjalanan dan akomodasi ditanggung perekrut.
Kapolsek Kawasan Bandara Sam Ratulangi, Iptu Masry, mengatakan masyarakat harus lebih waspada terhadap tawaran kerja di luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi.
Menurutnya, proses penempatan pekerja migran wajib dilakukan melalui jalur yang sah agar hak pekerja terlindungi dan terhindar dari praktik perdagangan orang.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan menyebut keberhasilan tersebut menjadi bukti pentingnya sinergi antarinstansi dalam mencegah tindak pidana perdagangan orang.
Ia menegaskan Polda Sulut akan terus memperkuat pengawasan di pintu keluar daerah sekaligus memburu jaringan perekrut pekerja migran ilegal.
Saat ini keenam CPMI telah diserahkan kepada Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sulut untuk pemeriksaan lanjutan.
Penyidik juga mengembangkan penyelidikan guna mengungkap pihak yang diduga mengatur perekrutan dan pengiriman korban ke luar negeri.
Kasus ini menunjukkan modus perekrutan pekerja migran ilegal terus berkembang melalui media sosial dan aplikasi pesan instan.
Masyarakat diimbau memverifikasi setiap tawaran kerja ke luar negeri melalui BP3MI atau instansi pemerintah yang berwenang agar terhindar dari eksploitasi maupun tindak pidana perdagangan orang.
Penulis : Yudi Mintalangi (UKW 24799)
Editor : YUDI HM























Komentar