Minut, Pilarportal.com – Penanganan dugaan pelanggaran keimigrasian oleh dua nelayan asal Filipina memasuki babak baru.
Setelah penyidikan dinyatakan lengkap oleh jaksa, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Utara melimpahkan kedua tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Minahasa Utara.
Pelimpahan tahap II tersebut dilaksanakan pada 19 Oktober 2026, setelah berkas perkara memperoleh status lengkap atau P-21.
Kedua tersangka berinisial Joel Junior Apan Mamuno (31) dan Jerebin Lakim Murillo (26). Keduanya berasal dari Sarangani, Filipina, dan berprofesi sebagai nelayan.
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Sulawesi Utara, I Gusti Bagus M. Ibrahim, mengungkapkan perkembangan perkara itu dalam konferensi pers di Manado, Selasa (20/10/2026).
Menurut keterangan Imigrasi, perkara tersebut bermula dari aktivitas sebuah perahu bernama Arill yang ditemukan berlabuh di Pantai Surabaya, Desa Wineru, Kecamatan Likupang Timur, Minahasa Utara, pada 12 Juni 2026.
Perahu jenis pambot itu terdeteksi petugas Pos TNI AL Likupang sekitar pukul 11.07 WITA. Di lokasi, petugas mengamankan dua warga negara Filipina bersama seorang warga Indonesia berinisial RLM yang bertindak sebagai nakhoda.
Penyelidikan kemudian mengarah pada dugaan bahwa kedua warga negara asing tersebut memasuki wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah serta tidak melalui pemeriksaan keimigrasian sebagaimana mestinya.
Setelah penanganan awal, Kodaeral VIII Manado berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Sulawesi Utara untuk proses hukum terhadap kedua nelayan tersebut. Adapun nakhoda kapal ditangani secara terpisah oleh penyidik Kodaeral VIII Manado.
Untuk mendukung pembuktian perkara, penyidik mengumpulkan dokumen identitas kedua tersangka serta surat dari Konsulat Jenderal Filipina di Manado tertanggal 22 Juni 2026 yang mengonfirmasi kewarganegaraan mereka.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pasal tersebut berkaitan dengan keberadaan warga negara asing di Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan visa yang dipersyaratkan.
Selain itu, terdapat sangkaan berdasarkan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana disampaikan pihak Imigrasi.
I Gusti Bagus menegaskan bahwa penanganan perkara ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap orang asing sekaligus menegakkan ketentuan hukum keimigrasian di wilayah Sulawesi Utara.
Ia turut mengapresiasi dukungan Kodaeral VIII Manado, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Korwas PPNS Polda Sulawesi Utara, Kejaksaan Negeri Minahasa Utara, dan instansi terkait dalam penanganan perkara tersebut.
Dengan berkas yang telah dinyatakan lengkap dan tersangka beserta barang bukti sudah dilimpahkan, proses selanjutnya berada pada tahapan penanganan perkara di kejaksaan.
Penulis : Yudi Mintalangi (UKW 24799)
Editor : YUDI HM




























Komentar