MANADO, Pilarportal.com – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengevaluasi tata kelola layanan keimigrasian dan pemasyarakatan di Sulawesi Utara.
Evaluasi ini menekankan pentingnya keterbukaan data dan tindak lanjut nyata terhadap berbagai persoalan di lapangan.
Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Perbaikan Tata Kelola Layanan Keimigrasian dan Pemasyarakatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Utara, Rabu (21/10/2026).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP37.OT.02.02 Tahun 2026 tentang Tim Monitoring dan Evaluasi Perbaikan Tata Kelola Layanan Keimigrasian dan Pemasyarakatan.
Tim dipimpin Staf Ahli Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Bidang Hubungan Antar Lembaga, Anggiat Napitupulu, bersama Tenaga Ahli Menteri, Marsda TNI Purn. Eding Sungkana.
Kegiatan tersebut diikuti Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sulawesi Utara I Gusti Bagus M. Ibrahim, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Sulawesi Utara Haposan Silalahi, serta jajaran pejabat struktural dan kepala unit pelaksana teknis (UPT) keimigrasian maupun pemasyarakatan di wilayah Sulawesi Utara.
Dalam sambutannya, I Gusti Bagus M. Ibrahim menilai monitoring dan evaluasi menjadi kesempatan untuk menilai pelaksanaan tugas secara objektif, mengidentifikasi kendala, dan merumuskan langkah perbaikan yang dapat diterapkan secara berkelanjutan.
Ia meminta jajaran menyampaikan kondisi faktual di lapangan, termasuk persoalan yang menghambat pelaksanaan tugas.
“Monitoring dan evaluasi bukan hanya menjadi sarana untuk melihat apa yang telah dilaksanakan, tetapi juga menjadi kesempatan untuk memperoleh arahan, mengidentifikasi persoalan, dan memastikan setiap rekomendasi dapat ditindaklanjuti secara nyata,” ujarnya.
Sementara itu, Anggiat Napitupulu menegaskan bahwa evaluasi harus memastikan program prioritas dan arahan pimpinan benar-benar dijalankan, bukan sekadar tercatat dalam laporan administrasi.
Menurutnya, evaluasi juga diperlukan untuk memperoleh gambaran faktual mengenai kualitas pelayanan, tata kelola organisasi, serta kendala yang dihadapi kantor wilayah dan UPT.
Salah satu pesan yang ditekankan dalam kegiatan tersebut adalah pentingnya menyampaikan kondisi sebenarnya, bukan hanya gambaran yang terlihat baik di atas kertas.
Data dan keterangan yang disampaikan harus benar, lengkap, serta sesuai dengan keadaan di lapangan. Hambatan yang berkaitan dengan sumber daya manusia, sistem, kewenangan, maupun faktor lain perlu diungkapkan agar rekomendasi perbaikan dapat tepat sasaran.
Ruang lingkup evaluasi meliputi tindak lanjut perbaikan pelayanan publik melalui program Quick Win, 15 Program Aksi Menteri, indikator kinerja kantor wilayah, SP4N-LAPOR!, dan WBS Imipas.
Evaluasi juga mencakup tindak lanjut temuan Ombudsman serta instruksi Menteri terkait pengadaan bahan makanan (BAMA) dan standardisasi blok serta kamar hunian. Pelaksanaan tindak lanjut harus didukung bukti berupa data, dokumen, dan hasil pemeriksaan kondisi nyata.
Tenaga Ahli Menteri, Marsda TNI Purn. Eding Sungkana, menekankan bahwa hasil evaluasi harus berujung pada perbaikan konkret, bukan berhenti pada daftar persoalan.
Tahapan perbaikan mencakup pemetaan masalah, penertiban praktik yang menyimpang, pembenahan prosedur dan sistem pengawasan, penguatan integritas serta kapasitas petugas, hingga pemantauan keberlanjutan tindak lanjut.
Proses evaluasi dilakukan melalui telaah data, wawancara, observasi, dan verifikasi. Dengan metode tersebut, rekomendasi diharapkan didasarkan pada kondisi faktual dan kebutuhan masing-masing unit kerja.
Evaluasi ini juga diarahkan untuk memperkuat sinergi antara jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Sulawesi Utara.
Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sulawesi Utara menyatakan komitmennya menindaklanjuti rekomendasi sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Keberhasilan evaluasi pada akhirnya akan terlihat dari perubahan yang dirasakan masyarakat, mulai dari pelayanan yang lebih baik hingga tata kelola yang semakin transparan, berintegritas, dan akuntabel.
(Redaksi Pilarportal.com)
Penulis : Yudi Mintalangi (UKW 24799)
Editor : YUDI HM




























Komentar