Kemenimipas Evaluasi Tata Kelola Layanan di Sulawesi Utara

Kamis, 22 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengevaluasi tata kelola layanan keimigrasian dan pemasyarakatan di Sulawesi Utara.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengevaluasi tata kelola layanan keimigrasian dan pemasyarakatan di Sulawesi Utara.

MANADO, Pilarportal.com – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengevaluasi tata kelola layanan keimigrasian dan pemasyarakatan di Sulawesi Utara.

Evaluasi ini menekankan pentingnya keterbukaan data dan tindak lanjut nyata terhadap berbagai persoalan di lapangan.

Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Perbaikan Tata Kelola Layanan Keimigrasian dan Pemasyarakatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Utara, Rabu (21/10/2026).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP37.OT.02.02 Tahun 2026 tentang Tim Monitoring dan Evaluasi Perbaikan Tata Kelola Layanan Keimigrasian dan Pemasyarakatan.

Tim dipimpin Staf Ahli Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Bidang Hubungan Antar Lembaga, Anggiat Napitupulu, bersama Tenaga Ahli Menteri, Marsda TNI Purn. Eding Sungkana.

Kegiatan tersebut diikuti Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sulawesi Utara I Gusti Bagus M. Ibrahim, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Sulawesi Utara Haposan Silalahi, serta jajaran pejabat struktural dan kepala unit pelaksana teknis (UPT) keimigrasian maupun pemasyarakatan di wilayah Sulawesi Utara.

Dalam sambutannya, I Gusti Bagus M. Ibrahim menilai monitoring dan evaluasi menjadi kesempatan untuk menilai pelaksanaan tugas secara objektif, mengidentifikasi kendala, dan merumuskan langkah perbaikan yang dapat diterapkan secara berkelanjutan.

BACA JUGA  Keren! Warga Binaan Lapas Tahuna Bikin Kolintang, Pesanan Pertama Datang dari Sekolah

Ia meminta jajaran menyampaikan kondisi faktual di lapangan, termasuk persoalan yang menghambat pelaksanaan tugas.

“Monitoring dan evaluasi bukan hanya menjadi sarana untuk melihat apa yang telah dilaksanakan, tetapi juga menjadi kesempatan untuk memperoleh arahan, mengidentifikasi persoalan, dan memastikan setiap rekomendasi dapat ditindaklanjuti secara nyata,” ujarnya.

Sementara itu, Anggiat Napitupulu menegaskan bahwa evaluasi harus memastikan program prioritas dan arahan pimpinan benar-benar dijalankan, bukan sekadar tercatat dalam laporan administrasi.

Menurutnya, evaluasi juga diperlukan untuk memperoleh gambaran faktual mengenai kualitas pelayanan, tata kelola organisasi, serta kendala yang dihadapi kantor wilayah dan UPT.

Salah satu pesan yang ditekankan dalam kegiatan tersebut adalah pentingnya menyampaikan kondisi sebenarnya, bukan hanya gambaran yang terlihat baik di atas kertas.

Data dan keterangan yang disampaikan harus benar, lengkap, serta sesuai dengan keadaan di lapangan. Hambatan yang berkaitan dengan sumber daya manusia, sistem, kewenangan, maupun faktor lain perlu diungkapkan agar rekomendasi perbaikan dapat tepat sasaran.

Ruang lingkup evaluasi meliputi tindak lanjut perbaikan pelayanan publik melalui program Quick Win, 15 Program Aksi Menteri, indikator kinerja kantor wilayah, SP4N-LAPOR!, dan WBS Imipas.

BACA JUGA  Hari Anak Nasional 2026, LPP Kelas IIB Manado Serahkan Pengurangan Masa Pidana kepada Anak Binaan

Evaluasi juga mencakup tindak lanjut temuan Ombudsman serta instruksi Menteri terkait pengadaan bahan makanan (BAMA) dan standardisasi blok serta kamar hunian. Pelaksanaan tindak lanjut harus didukung bukti berupa data, dokumen, dan hasil pemeriksaan kondisi nyata.

Tenaga Ahli Menteri, Marsda TNI Purn. Eding Sungkana, menekankan bahwa hasil evaluasi harus berujung pada perbaikan konkret, bukan berhenti pada daftar persoalan.

Tahapan perbaikan mencakup pemetaan masalah, penertiban praktik yang menyimpang, pembenahan prosedur dan sistem pengawasan, penguatan integritas serta kapasitas petugas, hingga pemantauan keberlanjutan tindak lanjut.

Proses evaluasi dilakukan melalui telaah data, wawancara, observasi, dan verifikasi. Dengan metode tersebut, rekomendasi diharapkan didasarkan pada kondisi faktual dan kebutuhan masing-masing unit kerja.

Evaluasi ini juga diarahkan untuk memperkuat sinergi antara jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Sulawesi Utara.

Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sulawesi Utara menyatakan komitmennya menindaklanjuti rekomendasi sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Keberhasilan evaluasi pada akhirnya akan terlihat dari perubahan yang dirasakan masyarakat, mulai dari pelayanan yang lebih baik hingga tata kelola yang semakin transparan, berintegritas, dan akuntabel.

BACA JUGA  Lapas Kelas III Tagulandang Panen Pare, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

(Redaksi Pilarportal.com)

Penulis : Yudi Mintalangi (UKW 24799)

Editor : YUDI HM

Berita Terkait

319 Warga Binaan Manado Jalani Skrining TBC dan Cek Kesehatan Gratis
Kejati Sulut dan Komisi II DPR RI Perkuat Pengawasan Pemda
Gubernur Yulius Dorong Fasilitas SMA Taruna Nusantara Langowan Segera Rampung
Kejati Sulut Konsolidasi Teknis, Samakan Penanganan Perkara Pidana Umum
Tentang Makna Negeri Matahari Terbit yang Dilihat dari Sudut Pandang Alfabet Kanji (漢字)
Gubernur Yulius Temui Menteri ESDM Bahlil, Dorong Percepatan WPR dan IPR Sulut
Memperkuat Karakter Bangsa, Kemhan Gelar Latihan Kader Bela Negara di Tomohon
SKD Poltekimipas 2026 di Manado Berlangsung Transparan, Kepala BKN Pantau Langsung

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:17

Kemenimipas Evaluasi Tata Kelola Layanan di Sulawesi Utara

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:09

319 Warga Binaan Manado Jalani Skrining TBC dan Cek Kesehatan Gratis

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:31

Kejati Sulut dan Komisi II DPR RI Perkuat Pengawasan Pemda

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:10

Gubernur Yulius Dorong Fasilitas SMA Taruna Nusantara Langowan Segera Rampung

Jumat, 2 Oktober 2026 - 05:34

Kejati Sulut Konsolidasi Teknis, Samakan Penanganan Perkara Pidana Umum

Berita Terbaru

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengevaluasi tata kelola layanan keimigrasian dan pemasyarakatan di Sulawesi Utara.

Sulawesi Utara

Kemenimipas Evaluasi Tata Kelola Layanan di Sulawesi Utara

Kamis, 22 Okt 2026 - 19:17

Click to listen highlighted text!