Pilarportal.com,MINAHASA – Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Minahasa mengedepankan pendekatan humanis dalam pelaksanaan penertiban kendaraan di wilayah hukumnya.
Alih-alih menerapkan sanksi hukum berat secara masif, kepolisian memfokuskan kegiatan pada langkah preventif dengan porsi 60 persen edukasi atau imbauan, 35 persen teguran simpatik, dan 5 persen sanksi tilang.
Kasat Lantas Polres Minahasa, AKP Sumiaty Pontoan, menjelaskan bahwa arah kebijakan operasional tersebut dirancang untuk menumbuhkan kesadaran internal masyarakat dalam berlalu lintas ketimbang sekadar penindakan represif (penindakan tegas).
“Dalam operasi lalu lintas yang dilakukan, pihak kepolisian lebih memperbanyak langkah teguran dan edukasi kepada masyarakat,” ujar AKP Sumiaty saat memimpin penertiban di lapangan.
Kendati mengutamakan penanganan persuasif, operasi ini tetap menyasar sejumlah pelanggaran prioritas yang dinilai berisiko tinggi memicu kecelakaan serta mengganggu ketertiban umum.
Melalui edukasi dan dominasi teguran simpatik ini, Satlantas Polres Minahasa optimistis kesadaran hukum masyarakat dapat meningkat secara mandiri demi terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) di Kabupaten Minahasa.
Sasaran utama penertiban meliputi penggunaan knalpot brong yang tidak sesuai spesifikasi teknis, kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), pelanggaran kasat mata seperti melawan arus lalu lintas, pengendara sepeda motor yang berboncengan tiga, serta pengemudi roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt). (*)




























Komentar