JAKARTA, Pilarportal.com – Polri resmi melarang seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) menggunakan rokok elektrik atau vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar kedinasan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan, penerbitan surat edaran tersebut merupakan langkah pencegahan untuk mengantisipasi perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang memanfaatkan perangkat rokok elektrik.
Menurutnya, peredaran narkotika kini tidak hanya menggunakan cara konvensional, tetapi juga memanfaatkan cairan yang dapat disamarkan melalui perangkat vape.
Perangkat rokok elektrik umumnya terdiri atas tiga komponen utama, yakni device atau alat, cartridge sebagai wadah, serta liquid atau cairan yang digunakan.
“Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus kita antisipasi. Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge. Hal ini menjadi perhatian serius karena secara kasatmata kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika,” ujar Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (1/11/2026).
Ia menjelaskan, salah satu pertimbangan kebijakan tersebut adalah temuan penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika cair, termasuk Etomidate yang disebut telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Johnny menegaskan, upaya pemberantasan narkotika harus dimulai dari internal institusi. Karena itu, Polri mengambil langkah pencegahan dengan melarang penggunaan vape bagi seluruh personelnya.
Larangan tersebut berlaku di seluruh jajaran, mulai dari Mabes Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), hingga Kepolisian Sektor (Polsek).
Personel yang terbukti melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Kami berharap langkah yang dimulai dari internal Polri ini dapat menjadi contoh dan diikuti oleh lingkungan institusi maupun elemen masyarakat lainnya. Upaya memerangi narkoba membutuhkan komitmen bersama, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan perubahan perilaku,” jelasnya.
Ia menambahkan, kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun lingkungan kerja Polri yang disiplin dan profesional. Setiap personel diharapkan mampu menjaga integritas serta menjadi teladan bagi masyarakat.
Melalui kebijakan tersebut, Polri menegaskan komitmennya dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkotika melalui langkah penegakan hukum maupun pencegahan dari lingkungan internal institusi.
Penulis : Yudi Mintalangi (UKW 24799)
Editor : YUDI HM




























Komentar