MANADO, Pilarportal.com – Polisi menggagalkan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Pelabuhan Samudera, Kota Bitung, Sulawesi Utara, Rabu (4/11/2026) dini hari.
Lima orang diduga korban, dua di antaranya masih di bawah umur, diamankan sebelum berlayar ke Banggai, Sulawesi Tengah.
Personel Polsek Pelabuhan Samudera Polres Bitung mengamankan enam orang sekitar pukul 04.00 WITA, saat mereka hendak berangkat menggunakan KM Sinabung.
Mereka adalah tiga laki-laki berinisial FL (25), AT (27) dan JW (19), serta tiga perempuan berinisial JM (15), IM (19) dan AM (16). Dari enam orang itu, lima diduga korban dan satu orang berinisial FL diduga pelaku.
Sekitar pukul 11.30 WITA, keenamnya diserahkan ke Subdit III Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Sulut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
*Dijanjikan Kerja sebagai Lady Companion*
Direktur Ditres PPA dan PPO Polda Sulut Kombes Pol Nonie Johanna Sengkey mengatakan, berdasarkan penelusuran awal, keberangkatan mereka berkaitan dengan tawaran kerja sebagai lady companion (LC) di sebuah kafe di Kabupaten Banggai.
“Personel kami masih melakukan pendalaman, termasuk menelusuri proses perekrutan, pihak-pihak yang terlibat, serta tujuan dan mekanisme pekerjaan yang ditawarkan kepada para calon pekerja,” kata Nonie.
*Tiket Diduga Dibayari Pemilik Kafe*
Tiket kapal keenam orang itu diduga difasilitasi seorang perempuan berinisial SP, ibu kandung salah satu pria yang diamankan, yang disebut sebagai pemilik kafe di Banggai.
Penyidik juga menemukan sejumlah kejanggalan:
– belum ada kesepakatan kontrak kerja;
– besaran gaji belum diketahui calon pekerja;
– ada rencana pemotongan gaji untuk mengganti biaya tiket;
– beberapa orang memakai nama berbeda pada tiket kapal.
“Terlebih terdapat dua perempuan yang masih di bawah umur. Ini menjadi perhatian serius kami. Kami akan mengedepankan perlindungan korban dan mengusut tuntas jika ditemukan unsur TPPO,” tegas Nonie.
Ditres PPA dan PPO Polda Sulut kini memeriksa pihak-pihak terkait, mengumpulkan keterangan, mengembangkan dugaan jaringan perekrutan, dan berkoordinasi dengan instansi terkait. Para korban telah diserahkan ke UPTD PPA Provinsi Sulawesi Utara untuk pembinaan lebih lanjut.
Nonie mengimbau masyarakat waspada terhadap tawaran kerja yang tidak jelas kontrak, upah, dan identitas pemberi kerjanya. Warga diminta segera melapor ke kepolisian jika mengetahui indikasi perekrutan atau pemberangkatan yang mengarah pada perdagangan orang.
Penulis : Yudi Mintalangi (UKW 24799)
Editor : YUDI HM




























Komentar