JAKARTA, Pilarportal.com – Divisi Humas Polri bersama Divhubinter Polri membeberkan perkembangan terbaru terkait penerbitan Interpol Red Notice terhadap buronan kasus dugaan korupsi, Muhammad Riza Chalid (MRC).
Informasi tersebut disampaikan dalam doorstop pers di Lobi Divhumas Polri, Minggu (1/2/2026), sebagai bentuk transparansi Polri dalam penegakan hukum lintas negara.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa Polri berkomitmen penuh memberantas kejahatan, termasuk yang bersifat transnasional melalui kerja sama internasional.
“Polri melalui Divhubinter terus memperkuat kolaborasi global dalam penanganan kejahatan lintas negara dan pertukaran informasi. Penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu,” ujar Brigjen Pol Trunoyudo.
Sementara itu, Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Dr. Untung Widyatmoko mengungkapkan bahwa Interpol secara resmi menerbitkan Red Notice atas nama Muhammad Riza Chalid pada 23 Januari 2026.
Sejak diterbitkan, Polri langsung menjalin koordinasi intensif dengan Interpol Headquarters di Lyon, Prancis, serta mitra penegak hukum di berbagai negara.
“Red Notice sudah berlaku secara internasional. Kami terus berkomunikasi dengan seluruh counterpart dan memantau pergerakan subjek,” jelas Brigjen Pol Untung.
Ia memastikan keberadaan MRC telah terdeteksi di salah satu negara anggota Interpol. Namun, lokasi detail belum dapat dipublikasikan demi kepentingan operasi.
“Kami sudah memetakan posisinya dan tim telah berada di negara tersebut untuk melakukan langkah lanjutan sesuai prosedur hukum,” ungkapnya.
Brigjen Pol Untung menambahkan, penyebaran Red Notice ke 196 negara anggota Interpol secara signifikan mempersempit ruang gerak buronan.
“Dengan status Red Notice, subjek berada dalam pengawasan internasional sehingga peluang melarikan diri semakin kecil,” tegasnya.
Terkait lamanya proses penerbitan Red Notice, Kabag Jatranin Divhubinter Polri Kombes Pol Ricky Purnama menjelaskan bahwa Interpol menerapkan penilaian ketat, khususnya pada kasus dugaan korupsi.
“Interpol melakukan assessment mendalam untuk memastikan perkara ini murni pidana, bukan bermuatan politik, serta memenuhi prinsip dual criminality di berbagai negara,” terang Kombes Pol Ricky.
Ia menambahkan bahwa Polri harus menyampaikan bukti kerugian negara dan unsur pidana agar Interpol dapat menyetujui permohonan tersebut.
“Setelah klarifikasi intensif dan pemenuhan seluruh persyaratan hukum internasional, Red Notice akhirnya diterbitkan,” ujarnya.
Polri menegaskan proses pemulangan buronan lintas negara membutuhkan waktu karena harus mengikuti hukum negara tempat yang bersangkutan berada. Namun, upaya diplomasi hukum terus dilakukan secara maksimal.
“Kami terus bekerja optimal melalui Set NCB Interpol Indonesia dengan tetap menghormati sistem hukum internasional demi keberhasilan penegakan hukum,” tutup Kombes Pol Ricky.






