Tegas! Kombes Pol Gani: Tidak Ada Tempat bagi Debt Collector ‘Nakal’ di Sulut

Sabtu, 1 April 2023 - 11:11 WITA

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Oknum Debt Collector yang diamankan Polisi.

Pilarportal.com — Manado – Tim Resmob Polda Sulut menahan 2 pria yang diduga berprofesi sebagai debt collector yang akan melakukan perampasan kendaraan jenis Toyota All New Avanza Veloz 1.5 M/T milik Yohan warga Minahasa Utara.

Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani F. Siahaan mengatakan, kedua pria berinisial CG (32) dan GK (30) tertangkap tangan sedang berusaha melakukan perampasan kendaraan milik korban.

“Keduanya ditangkap di sekitar Jalan A. Yani, Manado, pada hari Senin (27/3/2023) sekitar pukul 20.30 Wita,” ujarnya didampingi Kaur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Sulut Kompol Selfie Torondek, saat press conference, di ruang rapat Polda Sulut, Jumat (31/3/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Alasan para pria melalukan perampasan karena korban belum melunasi kendaraannya. Peristiwa tersebut bermula saat korban keluar dari sebuah pusat perbelanjaan di Kota Manado.

“Saat menuju parkiran, korban menjumpai sejumlah pria sudah berada di sekitar kendaraanya. Para pria ini kemudian melakukan interogasi dan berusaha merampas kendaraan korban,” katanya.

Namun usaha mereka masih belum berhasil, dan korban tetap terus keluar dari area pusat perbelanjaan.

“Saat di pintu keluar kawasan pusat perbelanjaan, hal yang sama juga dilakukan oleh para pria ini sehingga sempat membuat kemacetan, namun akhirnya bisa dicegah oleh Satpam,” lanjutnya.

Karena panik, korban selanjutnya menuju Kantor Polda Sulut di jalan Bethesda untuk melaporkan kejadian tersebut. Namun lagi-lagi para pria tersebut terus membuntuti hingga menghentikan kendaraan di Jalan A. Yani.

“Di jalan tersebut, saat korban sedang dihadang oleh para pria, tiba-tiba datang Tim Resmob dan menangkap 2 terduga pelaku, dan membawanya ke Polda Sulut,” ujar Kombes Pol Gani.

Terkait kejadian ini, Dirreskrimum Polda Sulut menegaskan, tidak ada tempat lagi bagi debt collector untuk melakukan tindakan kekerasan perampasan terhadap masyarakat di Sulawesi Utara.

“Ini harus sesuai dengan aturan. Setiap pengambilan objek fidusia harus ada putusan dari Pengadilan. Penangkapan ini juga sebagai warning bagi para debt collector lainnya agar tidak melakukan hal serupa,” katanya.

Ia juga mengatakan akan mendalami keterkaitan dengan finance atau pihak lain yang turut serta membantu melakukan perampasan.

“Kami sudah banyak menerima laporan terkait hal ini oleh karena itu kami imbau masyarakat agar berani jangan mau dirampas kendaraannya, segera hubungi pihak berwajib,” ujar Kombes Pol Gani.

Dalam kasus ini, polisi juga menyita barang bukti berupa 2 unit motor, 2 buah handphone, rekaman video dalam handphone pelaku dan rekaman CCTV saat di parkiran dan pintu keluar pusat perbelanjaan.

“Pasal yang dipersangkakan terhadap para pelaku adalah Pasal 368 KUHP Jo Pasal 53 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,” pungkasnya.(*/yud)

Berita Terkait

Polda Sulut Juara Nasional Lomba Kreasi Lagu dan Koreografi Nusantara Bhayangkara 2026
Satgas Ops Damai Cartenz Hadirkan Honai Belajar, Tumbuhkan Semangat Belajar Anak-anak Papua
Polsek Wori Gercep Tangani Kasus Penganiayaan Sajam, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
Densus 88 AT Polri Perkuat Ketahanan Keluarga Cegah Radikalisme di Cilegon
Kapolri Pimpin Penyucian Panji Rastra Sewakottama Jelang Hari Bhayangkara ke-80
Polda Sulut Gelar Lomba Olah TKP, Tingkatkan Profesionalisme Personel Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Imigrasi Sulut Bahas Implementasi KUHAP Baru dalam Penegakan Hukum Keimigrasian
Polda Jawa Barat Periksa Kejiwaan Tersangka Penyekapan dan Penganiayaan Pacar

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:02 WITA

Polda Sulut Juara Nasional Lomba Kreasi Lagu dan Koreografi Nusantara Bhayangkara 2026

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:07 WITA

Satgas Ops Damai Cartenz Hadirkan Honai Belajar, Tumbuhkan Semangat Belajar Anak-anak Papua

Jumat, 26 Juni 2026 - 06:58 WITA

Polsek Wori Gercep Tangani Kasus Penganiayaan Sajam, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:03 WITA

Densus 88 AT Polri Perkuat Ketahanan Keluarga Cegah Radikalisme di Cilegon

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:34 WITA

Polda Sulut Gelar Lomba Olah TKP, Tingkatkan Profesionalisme Personel Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Berita Terbaru

Exit mobile version