MINAHASA – PILARPORTAL – Ns. Johnly Tamuntuan. S.Kep., terpilih sebagai Hukum Tua Desa Leilem Tiga Kecamatan Sonder Kabupaten Minahasa. Kontestan nomor urut lima ini meraih suara terbanyak, mengalahkan empat kandidat lainnya.
Kepada media ini, Tamuntuan mengungkapkan, bahwa dirinya maju dalam Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) 2022 ini, karena panggilan hati pribadi ingin kembali membangun desa Leilem Tiga.
“ Selain karena keterpanggilan hati, tetapi juga berkat dorongan dari keluarga, jemaat dan warga masyarakat,” ungkapnya.
Ia pun mengakui, bahwa kemenangan ini merupakan anugerah dari Tuhan.
“ Semua karena Tuhan izinkan saya terpilih. Ini anugerah Tuhan. Terima kasih Tuhan dan terima kasih juga masyarakat Leilem Tiga,” ucapnya.
Dengan rendah hati, dia pula meminta doa restu, agar ia nantinya dapat menjalani tugas Hukum Tua melayani masyarakat dengan baik.
“ Doakan saya agar nanti bisa melayani dengan baik untuk masyarakat Leilem Tiga,” tandas Tamuntuan. (*/DRO)