Ini Kronologi Penangkapan Pengedar Narkoba 6.000 Butir di Tomohon

Minggu, 1 Juni 2025 - 12:05 WITA

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Kasat Res Narkoba Polres Tomohon, IPTU Juddy R.I Alie, S.sos

Pilarportal.com,Tomohon – Kasat Res Narkoba Polres Tomohon, IPTU Juddy R.I Alie, S.sos mengungkapkan kronologi penangkapan terduga pengedar (Narkoba) sebanyak 1.000 butir sedian farmasi jenis (VETASEN), Sabtu (31/5/2025).

Sekitar 07:00 Wita pagi, berdasarkan informasi masyarakat melaporkan ada seorang lelaki yang diduga memiliki Narkoba di Kelurahan Kakaskasen Dua, Lingk IX, Kecamatan Tomohon Utara, Sulawesi Utara.

Setelah mendapat informasi tersebut, Tim oleh Opsnal Satres Narkoba Polres Tomohon yang dipimpin IPTU Juddy Alie didampingi Brikpol Leonardo Lumi, langsung mendalami informasi tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Foto Ist: Tersangka Narkoba saat ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tomohon, Sulawesi Utara, Sabtu (31/5/2025). (Polres Tomohon).

Saat pendalaman diperoleh informasi bahwa pelaku adalah seorang lelaki berinisial (MRH) yang bekerja sebagai decorator.

Tim langsung bergerak menuju lokasi tersebut (TKP).

Pelaku berhasil ditangkap pukul 10:45 Wita, tepatnya di kediaman tersangka di Kelurahan Kakaskasen Dua, Lingk IX, Kecamatan Tomohon Utara. Sabtu (31/25).

Pada saat digeledah, polisi menemukan 1.000 (seribu) butir narkoba sedian farmasi jenis (VETASEN) ditangan pelaku yang dibungkus seperti paket. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan.

Polisi juga menginterogasi pelaku. Menurut pelaku, barang tersebut berasal diperoleh di luar Tomohon.

Pelaku bahkan sudah sejak Januari hingga Mei 2025, sudah di edar. Ditangan pelaku saat penangkapan barang bukti berjumlah 1.000 butir, Pelaku telah habis edar sebanyak 5.000 butir Vetasen. Total jumlah keseluruhan ada 6.000 butir Vetasen.

Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tomohon untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku akan dikenakan Pasal UU NO. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana dimaksud dalam PSL 435 UU 17/2023, terancam dapat dihukum dengan hukuman penjara antara 1 hingga 20 tahun,” tutupnya.

Berikut barang bukti yang diamankan:
a. 1.000 (seribu) butir sedian farmasi jenis VETASEN
b. 1 (satu) unit handphone android merk Redmi warna biru. (DRO)

Berita Terkait

Respon Cepat Polisi, Mesin Tempel Milik Nelayan Bitung Berhasil Ditemukan
Polres Minut Sulap Lobby Mapolres Jadi Arena Nobar Piala Dunia
Kapolresta Manado: Sinergitas Jadi Kunci Menjaga Kamtibmas yang Kondusif
Buronan Narkoba Internasional Frans Antoni Diamankan, Polri Kejar Aset Jaringan Fredy Pratama
Polresta Manado Juara Kapolda Cup 2026, Turnamen Badminton Internal Polri Resmi Ditutup
Kapolri: Nilai-Nilai Bung Karno Menjadi Spirit Pengabdian Polri
Kapolri Ziarah ke Makam Gus Dur di Jombang, Kenang Peran Besar Presiden Ke-4 RI dalam Reformasi Polri
Tim URC Polres Bolmut Gerak Cepat Tindaklanjuti Aduan Warga di Facebook, Sejumlah Pemuda Dibina

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 10:28 WITA

Respon Cepat Polisi, Mesin Tempel Milik Nelayan Bitung Berhasil Ditemukan

Senin, 22 Juni 2026 - 07:47 WITA

Polres Minut Sulap Lobby Mapolres Jadi Arena Nobar Piala Dunia

Minggu, 21 Juni 2026 - 18:47 WITA

Kapolresta Manado: Sinergitas Jadi Kunci Menjaga Kamtibmas yang Kondusif

Minggu, 21 Juni 2026 - 18:34 WITA

Buronan Narkoba Internasional Frans Antoni Diamankan, Polri Kejar Aset Jaringan Fredy Pratama

Minggu, 21 Juni 2026 - 05:57 WITA

Polresta Manado Juara Kapolda Cup 2026, Turnamen Badminton Internal Polri Resmi Ditutup

Berita Terbaru

Internasional

Forum HAM PBB: Indonesia Dorong Program Pangan Bergizi untuk Anak

Senin, 22 Jun 2026 - 10:37 WITA

Exit mobile version