Kejati Sulut Tetapkan Eks Kepala BPN Bolmong Tersangka Korupsi Pengalihan Aset Negara Rp187 Miliar

Jumat, 1 Agustus 2025 - 15:59 WITA

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Pilarportal.com, Manado, 31 Juli 2025 — Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara resmi menetapkan TM, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bolaang Mongondow periode 2016, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengalihan aset negara berupa tanah eks HGU PUSKUD Provinsi Sulawesi Utara.

Tanah tersebut semestinya kembali menjadi milik negara setelah masa berlakunya berakhir, namun dialihkan kepada pihak lain.

Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulut, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp187,02 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kajati Sulut, Andi Muhammad Taufik, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup.

“Penahanan dilakukan selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Manado untuk mengantisipasi risiko tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan alasan subjektif lainnya,” ujar Andi.

Selain TM, penyidik juga menetapkan SA, Wakil Direktur PT SBC, sebagai tersangka. SA diduga turut berperan dalam pengalihan tanah eks HGU tersebut dan menerima manfaat sekitar Rp15 miliar.

Penyidik akan melakukan pemanggilan ulang terhadap SA dan berharap yang bersangkutan bersikap kooperatif.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan penetapan ini, Kejati Sulut menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus korupsi pengalihan aset negara demi menjaga kepentingan dan hak milik negara yang seharusnya tidak dialihkan secara melawan hukum.

Berita Terkait

PLN Suluttenggo Pastikan Listrik Andal Saat Iduladha 1447 H
Bareskrim Polri Tegaskan Tindak Tegas Oknum Anggota Terlibat Narkoba
Kodaeral VIII Perketat Pengawasan Laut, 2.140 Botol Cap Tikus Diamankan
Usman Bangun: Kesiapsiagaan Darurat Harus Terus Diasah di Lingkungan PLN
Polda Sulut Perkuat Fungsi Propam Lewat Supervisi Divpropam Polri Tahun 2026
Harkitnas 2026 di Polda Sulut, Wakapolda Ajak Generasi Muda Jaga Persatuan
Imigrasi Sulut Bangun Sinergi Bersama TNI-Polri dan Pemda Lewat FORKOPDENSI
Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 32 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Satu Tersangka Ditangkap

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 20:17 WITA

PLN Suluttenggo Pastikan Listrik Andal Saat Iduladha 1447 H

Senin, 25 Mei 2026 - 22:18 WITA

Bareskrim Polri Tegaskan Tindak Tegas Oknum Anggota Terlibat Narkoba

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:02 WITA

Kodaeral VIII Perketat Pengawasan Laut, 2.140 Botol Cap Tikus Diamankan

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:27 WITA

Usman Bangun: Kesiapsiagaan Darurat Harus Terus Diasah di Lingkungan PLN

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:13 WITA

Polda Sulut Perkuat Fungsi Propam Lewat Supervisi Divpropam Polri Tahun 2026

Berita Terbaru

Exit mobile version