BITUNG, Pilarportal.com — Komando Utama TNI Angkatan Laut (Kodaeral) VIII berhasil menggagalkan rencana pengiriman ribuan minuman beralkohol tradisional jenis Cap Tikus yang hendak diselundupkan melalui jalur laut dari Kota Bitung menuju Sanana, Maluku Utara.
Keberhasilan tersebut disampaikan langsung Dankodaeral VIII Laksda TNI Dery Triesananto Suhendi, S.E., M.Tr.Opsla., dalam konferensi pers yang digelar di Lapangan Sepak Bola Kodaeral VIII, Kamis (21/5/2026).
Dalam keterangannya, Dankodaeral VIII menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil operasi Tim Quick Response-8 (QR-8) Kodaeral VIII dalam menjaga keamanan wilayah perairan dari aktivitas ilegal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penindakan ini berawal dari informasi intelijen terkait adanya pemuatan minuman tradisional jenis Cap Tikus ke atas KLM Jari Jaya dengan tujuan Sanana, Maluku Utara,” ujar Laksda TNI Dery Triesananto Suhendi.
Informasi tersebut diterima tim pada Jumat, 16 Mei 2026 sekitar pukul 22.00 WITA. Menindaklanjuti laporan itu, Tim QR-8 langsung bergerak melakukan pemeriksaan terhadap kapal di Pelabuhan Pelindo Bitung.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan barang ilegal yang disembunyikan di antara muatan utama berupa semen Tonasa.
Petugas kemudian mengamankan sebanyak 53 karung dan 20 botol minuman beralkohol tradisional jenis Cap Tikus.
Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 2.140 botol ukuran 600 mililiter.
Nilai barang ilegal tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp214 juta.
Menurut Dankodaeral VIII, penyelundupan tersebut diduga dilakukan karena adanya selisih harga jual Cap Tikus yang cukup tinggi antara Kota Bitung dan wilayah Kepulauan Sula, Maluku Utara.
Selain konferensi pers, kegiatan juga dirangkaikan dengan pemusnahan barang bukti sebagai bentuk komitmen penegakan hukum dan pencegahan peredaran barang ilegal di wilayah perairan.
Dankodaeral VIII menegaskan bahwa pengiriman minuman beralkohol ilegal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (1), serta Perda Sulawesi Utara Nomor 1 Tahun 2006 Pasal 12.
“Kodaeral VIII akan terus meningkatkan pengawasan dan pengamanan laut guna menjaga stabilitas keamanan maritim,” tegasnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wadankodaeral VIII, Asintel Dankodaeral VIII, Asops Dankodaeral VIII, Kadiskum Kodaeral VIII, Dansatrol Kodaeral VIII, Dandenintel Kodaeral VIII,
Kabiro Hukum Provinsi Sulut, Koorwil BINDA Sulut, Kepala KSOP Kelas III Manado, Kepala KSOP Kelas I Bitung, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Penulis : Yudi Mintalangi (UKW- 24799)
Editor : Yudi Mintalangi

Komentar Batalkan balasan