Presiden: Negara Hormati Kebebasan Berpendapat, Tapi Tindak Tegas Anarkisme

Senin, 1 September 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Pilarportal.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk menghormati kebebasan menyampaikan pendapat masyarakat, sekaligus memastikan negara hadir menindak tegas aksi anarkis yang merugikan rakyat.

Hal ini disampaikan dalam pernyataan resmi, Senin (1/9/2025).

Hormati Kebebasan Aspirasi

Presiden menyebut, penyampaian aspirasi merupakan hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam International Covenant on Civil and Political Rights Pasal 19 serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Silakan sampaikan aspirasi secara damai. Kami pastikan akan didengar, dicatat, dan ditindaklanjuti,” ujarnya.

Tindak Tegas Aksi Anarkis

Meski begitu, Presiden menegaskan tidak ada toleransi bagi tindakan anarkis, perusakan fasilitas umum, maupun penjarahan.

Ia telah memerintahkan TNI-Polri untuk bertindak tegas sesuai hukum terhadap pihak yang mengganggu ketertiban dan merugikan masyarakat.

Perbaikan di DPR dan Partai Politik

Presiden juga menyampaikan bahwa pimpinan DPR sepakat mencabut beberapa kebijakan, termasuk besaran tunjangan dan moratorium kunjungan kerja luar negeri.

Para ketua umum partai politik pun dikabarkan sudah mengambil langkah tegas terhadap anggota DPR yang menyampaikan pernyataan keliru, berlaku per 1 September 2025.

Ajak Dialog dan Gotong Royong

Kepada pimpinan DPR, kementerian, dan lembaga negara, Presiden meminta agar tokoh masyarakat hingga mahasiswa diundang berdialog untuk menyampaikan masukan dan koreksi.

“Indonesia sudah berada di ambang kebangkitan, jangan mau diadu domba. Mari kita jaga persatuan nasional dengan semangat gotong royong,” tuturnya.

Berita Terkait

Brimob Harus Dekat dengan Rakyat! Arahan Keras Kapolri di Rakernis 2026
Operasi Senyap Bareskrim Berhasil! 23 Ton Komoditas Ilegal Diamankan di Pontianak
Ringan Sama Dijinjing! Pesan Menyentuh di Halal Bihalal Keluarga Besar Rajawali Baru
Ramdhani Sabet Change Maker Awards 2026, Solusi Stateless Jadi Kunci
Bareskrim Polri Sikat Sindikat Phishing Global, Dua Otak Kejahatan Ditangkap di Kupang
BPJS Kesehatan Luncurkan Quick Wins 100 Hari, Layanan PANDAWA Kini Bisa Diakses 24 Jam
Polri Bongkar Penyelundupan 47 Ribu Benih Lobster di Banten, 5 Tersangka Diamankan
Polres Sigi Matangkan Pengamanan Paskah Nasional 2026, Tekankan Sinergi Lintas Sektor

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 20:17 WITA

Brimob Harus Dekat dengan Rakyat! Arahan Keras Kapolri di Rakernis 2026

Minggu, 19 April 2026 - 17:35 WITA

Operasi Senyap Bareskrim Berhasil! 23 Ton Komoditas Ilegal Diamankan di Pontianak

Minggu, 19 April 2026 - 17:22 WITA

Ringan Sama Dijinjing! Pesan Menyentuh di Halal Bihalal Keluarga Besar Rajawali Baru

Minggu, 19 April 2026 - 12:44 WITA

Ramdhani Sabet Change Maker Awards 2026, Solusi Stateless Jadi Kunci

Kamis, 16 April 2026 - 22:17 WITA

Bareskrim Polri Sikat Sindikat Phishing Global, Dua Otak Kejahatan Ditangkap di Kupang

Berita Terbaru

Sulawesi Utara

Pangdam XIII/Mdk Tegaskan Peran Vital Istri Prajurit di HUT ke-80 Persit

Kamis, 23 Apr 2026 - 07:58 WITA

Exit mobile version