JAKARTA, Pilarportal.com — Presiden RI Prabowo Subianto mengusulkan Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri untuk menggantikan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Usulan tersebut disampaikan melalui Surat Presiden (Surpres) tertanggal 30 September 2026 yang diterima pimpinan DPR RI pada Kamis (1/10/2026).
DPR kemudian menugaskan Komisi III untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membenarkan penerimaan Surpres tersebut.
“Pagi ini pimpinan DPR menerima surat dari Presiden tertanggal 30 September perihal usulan pemberhentian dari jabatan dan pengangkatan dalam jabatan Kapolri,” ujar Habiburokhman dalam rapat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Komjen Pol. Suyudi Ario Seto yang saat ini menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) kemudian menjalani fit and proper test di Komisi III DPR RI pada Kamis (1/10/2026).
Uji kelayakan tersebut menjadi tahapan DPR setelah menerima usulan Presiden mengenai pemberhentian dan pengangkatan Kapolri.
Dalam prosesnya, Komisi III DPR membahas visi, misi serta agenda yang akan dijalankan Suyudi apabila mendapat persetujuan untuk menjadi Kapolri.
Komisi III Setujui Pencalonan
Dalam perkembangan pada hari yang sama, Komisi III DPR menyatakan menyetujui pencalonan Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri dalam rapat uji kelayakan dan kepatutan.
Persetujuan tersebut kemudian menjadi bagian dari proses untuk dibawa ke rapat paripurna DPR.
Dengan demikian, proses pergantian Kapolri selanjutnya mengikuti tahapan ketatanegaraan yang berlaku.
Penulis : Yudi Mintalangi (UKW 24799)
Editor : YUDI HM


























Komentar