Bareskrim Polri Musnahkan 466 Ribu Lembar Uang Palsu, 1.241 Pelaku Ditangkap

Kamis, 14 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Pilarportal.com – Bareskrim Polri bersama Bank Indonesia dan unsur Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) melaksanakan konferensi pers sekaligus pemusnahan uang rupiah palsu di Kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bentuk komitmen bersama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dan melindungi masyarakat dari peredaran uang palsu.

Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin menegaskan, Polri akan terus menindak tegas seluruh bentuk kejahatan terkait pemalsuan mata uang, mulai dari produksi hingga peredarannya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Polri berkomitmen menindak tegas segala bentuk kejahatan mata uang, mulai dari pembuatan, penyimpanan, hingga peredaran uang palsu,” ujar Irjen Pol. Nunung Syaifuddin.

Ia menjelaskan, sepanjang tahun 2025 hingga April 2026, rasio temuan uang palsu mengalami penurunan signifikan dari 4 ppm menjadi 1 ppm.

Menurutnya, keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi antara aparat penegak hukum, Bank Indonesia, serta berbagai pihak terkait dalam memperkuat pengawasan dan pencegahan peredaran uang palsu.

Berdasarkan data Bareskrim Polri, pengungkapan kasus uang palsu sepanjang 2025 hingga 2026 mencapai 252 laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak 1.241 orang.

BACA JUGA  Bareskrim Ungkap Tambang Pasir Ilegal Rugikan Negara Hingga Rp1 Miliar

Dari pengungkapan tersebut, aparat berhasil menyita 137.005 lembar uang rupiah palsu dan 17.267 lembar uang dolar palsu sebagai barang bukti.

“Uang palsu tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga dapat mengganggu stabilitas perekonomian dan menurunkan kepercayaan publik terhadap mata uang negara,” katanya.

Dalam kegiatan itu, uang rupiah palsu yang dimusnahkan mencapai 466.535 lembar berbagai pecahan. Barang bukti tersebut berasal dari hasil temuan perbankan melalui Bank Indonesia selama periode 2017 hingga November 2025.

Selanjutnya, uang palsu tersebut diserahkan kepada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sesuai mekanisme penanganan non-yudisial.

Proses pemusnahan dilakukan menggunakan mesin pencacah setelah memperoleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Penetapan Nomor 01/PNBid/2026/PN Jakarta Pusat tertanggal 23 Januari 2026.

Dengan metode tersebut, uang palsu dihancurkan hingga tidak lagi menyerupai bentuk aslinya dan dipastikan tidak dapat kembali beredar di masyarakat.

Wakabareskrim juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat menerima uang tunai dan segera melapor apabila menemukan uang yang diduga palsu.

BACA JUGA  Bareskrim Polri Ungkap 397 Kasus TPPO Jaringan Internasional 

“Pemalsuan uang merupakan kejahatan serius sebagaimana diatur dalam Pasal 374 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tegasnya.

Sementara itu, Deputi Gubernur Bank Indonesia Ricky P. Gozali menyebut capaian tersebut tidak terlepas dari penguatan unsur pengamanan uang rupiah yang semakin modern dan sulit dipalsukan.

Ia menjelaskan, seri uang emisi 2022 bahkan mendapat penghargaan internasional Best New Banknote Series pada IACA Currency Award 2023.

Selain itu, pecahan Rp50.000 emisi 2022 juga meraih peringkat kedua dunia sebagai uang kertas paling aman dan paling sulit dipalsukan pada November 2024.

Melalui kegiatan ini, Polri bersama Bank Indonesia berharap masyarakat semakin waspada terhadap peredaran uang palsu dan aktif melaporkan jika menemukan uang yang diragukan keasliannya kepada aparat kepolisian maupun Bank Indonesia.

Penulis : Yudi Mintalangi (UKW 24799)

Editor : Yudi Mintalangi

Berita Terkait

Sempat Viral, Polresta Dalami Dugaan Permainan Meteran BBM di SPBU Gunung Potong, Hasil Uji Metrologi Dinyatakan Sesuai
Polri Gandeng Production House Lawan Pembajakan Film Digital di Indonesia
Kapolda Sulut Resmikan SPPG Polres Sitaro, 2.077 Siswa Mulai Terima Makan Bergizi Gratis
Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional di Jakarta Barat, 321 WNA Diamankan
Survei IDM: Kepercayaan Publik terhadap Polri Capai 79,2 Persen
Hadiri Rakernis Reskrim, Kapolri Ingatkan Ancaman Kejahatan Modus Baru
Anggota DPRR RI Martin Tumbelaka Apresiasi Dapur MBG di SPN Polda Sulut, Dinilai Tertata Baik
Pemilik Merek Kasegaran Apresiasi Polda Sulut Bongkar Minol Palsu yang Beredar Lintas Provinsi

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 05:44 WITA

Bareskrim Polri Musnahkan 466 Ribu Lembar Uang Palsu, 1.241 Pelaku Ditangkap

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:11 WITA

Sempat Viral, Polresta Dalami Dugaan Permainan Meteran BBM di SPBU Gunung Potong, Hasil Uji Metrologi Dinyatakan Sesuai

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:11 WITA

Polri Gandeng Production House Lawan Pembajakan Film Digital di Indonesia

Selasa, 12 Mei 2026 - 07:14 WITA

Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional di Jakarta Barat, 321 WNA Diamankan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 06:32 WITA

Survei IDM: Kepercayaan Publik terhadap Polri Capai 79,2 Persen

Berita Terbaru