Konflik Timur Tengah Picu Pembatalan 8 Penerbangan, Ditjen Imigrasi Siaga dan Berlakukan ITKT 30 Hari

JAKARTA, Pilarportal.comDirektorat Jenderal Imigrasi meningkatkan kesiapsiagaan di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) udara menyusul eskalasi konflik militer di kawasan Timur Tengah yang menyebabkan penutupan wilayah udara di sejumlah negara seperti Qatar, Uni Emirat Arab, Bahrain, dan Iran.

Situasi tersebut berdampak langsung pada operasional penerbangan internasional dari dan menuju Indonesia.

Berdasarkan laporan pemantauan hingga Sabtu (28/02/2026) pukul 21.00 WIB, tercatat delapan penerbangan internasional di tiga bandara utama yakni Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, dan Bandar Udara Internasional Kualanamu mengalami pembatalan atau penundaan.

Total sebanyak 2.228 penumpang terdampak, terdiri dari 1.644 Warga Negara Asing (WNA) dan 584 Warga Negara Indonesia (WNI).

Imigrasi Lakukan Pembatalan Perlintasan dan Penyesuaian Layanan

Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menegaskan bahwa pihaknya bergerak cepat dengan melakukan pembatalan perlintasan (pembatalan keberangkatan) baik secara manual maupun melalui sistem terhadap penumpang dan kru maskapai yang terdampak.

“Ditjen Imigrasi memastikan pelayanan keimigrasian di bandara tetap berjalan optimal dan kondusif. Fokus kami adalah menjaga kelancaran pelayanan, ketertiban pemeriksaan, serta kepastian prosedur bagi penumpang yang terdampak pembatalan atau pengalihan penerbangan,” tegas Yuldi.

BACA JUGA  Peluncuran Paspor Desain Merah Putih Ditunda, Ditjen Imigrasi Fokus pada Layanan Digital

Selain itu, jajaran imigrasi di bandara juga diminta menyesuaikan penempatan personel di area kedatangan dan keberangkatan internasional sesuai dinamika penerbangan.

Koordinasi intensif turut dilakukan dengan otoritas bandara, maskapai, dan instansi terkait guna menyikapi perubahan jadwal, pengalihan rute, hingga pembatalan penerbangan. Monitoring perkembangan penerbangan juga dilakukan secara berkelanjutan melalui kanal resmi dan sumber data kredibel.

Berlakukan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT)

Sebagai langkah antisipasi terhadap potensi overstay akibat pembatalan penerbangan, Ditjen Imigrasi menerbitkan Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-133 tanggal 1 Maret 2026.

Melalui kebijakan tersebut, kantor imigrasi yang membawahi bandara diinstruksikan untuk memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) dengan masa berlaku maksimal 30 hari dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.

Selain itu, diberlakukan tarif biaya beban Rp0,00 bagi orang asing yang mengalami overstay akibat kondisi ini, dengan melampirkan surat keterangan (declaration) dari maskapai atau otoritas bandara.

“Kami mengimbau penumpang internasional, khususnya rute yang terdampak transit kawasan Timur Tengah, untuk selalu mengecek status penerbangan melalui aplikasi resmi maskapai dan segera berkoordinasi dengan pihak maskapai maupun petugas bandara apabila membutuhkan pendampingan keimigrasian,” tandas Yuldi.

BACA JUGA  Kakanwil Imigrasi Sulut Hadiri Rakor Nasional 2026, Fokus Ekosistem Digital Keimigrasian

Langkah ini menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan pelayanan keimigrasian tetap profesional, humanis, dan adaptif terhadap dinamika global yang memengaruhi arus lalu lintas orang di pintu masuk negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *