Langgar Kode Etik, Personel Polres Tomohon Resmi Diberhentikan

Senin, 2 Maret 2026 - 16:05 WITA

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Pilarportal.com,TOMOHON – Polres Tomohon resmi memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) seorang personelnya, BRIPDA Karen Claudia P. De Jong, setelah terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri.

Upacara PTDH digelar secara In Absentia dan dipimpin langsung oleh Kapolres Tomohon AKBP Nur Kholis, pada Senin (2/3/2026) pukul 08.20 WITA di Lapangan Apel Polres Tomohon.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakapolres Kompol. Stenly Mawidingan, S.Sos., para pejabat utama, Kapolsek jajaran, perwira, brigadir, serta PNS Polri Polres Tomohon.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bripda Karen Claudia P. De Jong, NRP 98100015, yang sebelumnya menjabat sebagai Ba Bag SDM dan lahir pada 2 Oktober 1998, terbukti melanggar Pasal 14 Ayat 1 Huruf A Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Pelanggaran tersebut berdasarkan Putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri Nomor: PUT/01/III/2025 tanggal 20 Maret 2025.

Selanjutnya, melalui Surat Keputusan Kapolda Sulut Nomor: Kep/79/II/2026 tanggal 23 Februari 2026 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri, yang bersangkutan resmi diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Polri terhitung mulai 1 Maret 2026 sebagai Bintara Polri.

Dalam amanatnya, Kapolres menegaskan bahwa pelaksanaan PTDH ini merupakan bentuk ketegasan institusi dalam menegakkan disiplin serta menjaga marwah dan kehormatan organisasi.

Ia menyampaikan bahwa setiap anggota Polri wajib mematuhi peraturan perundang-undangan, kode etik profesi, serta menjaga integritas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

“Keputusan ini bukanlah hal yang mudah, namun harus diambil demi menjaga kehormatan institusi. Tidak ada toleransi bagi personel yang terbukti melakukan pelanggaran berat,” tegas Kapolres.

Lebih lanjut, Kapolres menekankan bahwa Polri saat ini tengah melaksanakan reformasi di berbagai bidang, termasuk dalam pembinaan personel dan penegakan kode etik.

Ia berharap peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota agar senantiasa menjaga sikap, perilaku, dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas.

Upacara PTDH tersebut menjadi pengingat bahwa komitmen Polri dalam menegakkan aturan dan menjaga integritas organisasi akan terus ditegakkan secara konsisten dan tanpa pandang bulu.

Berita Terkait

Indria Lighaya Suwu Menang Pilhut Desa Koha Timur Siap Bawa Perubahan Positif
Hukum Tua Terpilih Desa Kali Selatan, Altin Bob Pungus Raih 600 Suara
Kapolres Tomohon Tinjau TPS di Sonder dan Tombariri, Pastikan Pemungutan Suara Berjalan Aman
Personil Polres Minsel Bantu korban Laka Tunggal Di Wilayah Kepolisian Polresta  Manado
Pembangunan Gedung Megah, Tinggalkan Dua Kisah  Di Desa Boyong Atas
Nicolaus Tangapo Kunci Dibalik Kemenangan Terpilih Hukum Tua Desa Pineleng Dua
Neltje Porawouw Menang Pilhut Desa Talikuran Kecamatan Kakas

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 02:26 WITA

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:30 WITA

Indria Lighaya Suwu Menang Pilhut Desa Koha Timur Siap Bawa Perubahan Positif

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:19 WITA

Hukum Tua Terpilih Desa Kali Selatan, Altin Bob Pungus Raih 600 Suara

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:29 WITA

Kapolres Tomohon Tinjau TPS di Sonder dan Tombariri, Pastikan Pemungutan Suara Berjalan Aman

Rabu, 17 Juni 2026 - 22:40 WITA

Personil Polres Minsel Bantu korban Laka Tunggal Di Wilayah Kepolisian Polresta  Manado

Berita Terbaru

Internasional

Forum HAM PBB: Indonesia Dorong Program Pangan Bergizi untuk Anak

Senin, 22 Jun 2026 - 10:37 WITA

Exit mobile version