PilarPortal.Com–Minsel – Dalam rangka mewujudkan efisiensi belanja daerah serta mempercepat transformasi digital birokrasi, Bupati Minahasa Selatan, Bapak Franky Donny Wongkar, S.H menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2026 tentang penerapan sistem kerja fleksibel (Flexible Working Arrangement/FWA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Penerapan FWA dilaksanakan melalui kombinasi pola kerja Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH), di mana WFH diberlakukan selama 1 (satu) hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat. ASN yang melaksanakan WFH diwajibkan berada di lokasi dengan akses jaringan telekomunikasi yang memadai, menyusun rencana kerja harian, menyampaikan laporan hasil kerja, serta tetap responsif terhadap arahan atasan dengan batas waktu maksimal 30 menit.
Meski demikian, unit layanan publik esensial seperti sektor kesehatan, pendidikan, administrasi kependudukan, perizinan, keamanan, serta layanan langsung lainnya tetap melaksanakan tugas secara penuh melalui WFO guna menjamin kesinambungan pelayanan kepada masyarakat.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan juga mendorong optimalisasi efisiensi anggaran, antara lain melalui pengurangan perjalanan dinas, pembatasan penggunaan kendaraan dinas, serta penghematan biaya operasional seperti listrik, BBM, air, dan telekomunikasi. Selain itu, percepatan digitalisasi layanan pemerintahan melalui penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) menjadi salah satu fokus utama.
Hasil efisiensi yang diperoleh akan dialokasikan untuk mendukung program prioritas daerah yang produktif dan berdampak langsung kepada masyarakat.
Sebagai bagian dari implementasi kebijakan, Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan juga akan melaksanakan kegiatan Car Free Day setiap hari Jumat pukul 06.00–09.00 WITA di kawasan Boulevard Amurang. Kegiatan ini bertujuan untuk mendukung penghematan energi, mengurangi polusi udara, serta mendorong gaya hidup sehat di kalangan masyarakat.
Bupati Minahasa Selatan, Bapak Franky Donny Wongkar, S.H., menegaskan bahwa penerapan sistem kerja fleksibel (Flexible Working Arrangement/FWA)tidak boleh menurunkan kualitas pelayanan publik. ASN tetap diwajibkan menjunjung tinggi kode etik, profesionalisme, serta memastikan keamanan lingkungan kerja selama pelaksanaan WFH.
“Transformasi budaya kerja ini menekankan kinerja berbasis output, efisiensi sumber daya, serta peningkatan kualitas layanan publik yang adaptif dan modern,” tegas Bupati.
Pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan ini dilakukan secara berjenjang oleh Kepala Perangkat Daerah, disertai kewajiban pelaporan berkala terkait capaian kinerja dan efisiensi anggaran. Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2026 dan wajib dilaksanakan secara konsisten oleh seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan.(*/Hanny)







