Efisiensi dan Modernisasi Birokrasi, Bupati Minsel Berlakukan Sistem Kerja Fleksibel ASN WFH Seminggu Sekali

Kamis, 2 April 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

PilarPortal.Com–Minsel – Dalam rangka mewujudkan efisiensi belanja daerah serta mempercepat transformasi digital birokrasi, Bupati Minahasa Selatan, Bapak Franky Donny Wongkar, S.H menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2026 tentang penerapan sistem kerja fleksibel (Flexible Working Arrangement/FWA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Penerapan FWA dilaksanakan melalui kombinasi pola kerja Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH), di mana WFH diberlakukan selama 1 (satu) hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat. ASN yang melaksanakan WFH diwajibkan berada di lokasi dengan akses jaringan telekomunikasi yang memadai, menyusun rencana kerja harian, menyampaikan laporan hasil kerja, serta tetap responsif terhadap arahan atasan dengan batas waktu maksimal 30 menit.

Meski demikian, unit layanan publik esensial seperti sektor kesehatan, pendidikan, administrasi kependudukan, perizinan, keamanan, serta layanan langsung lainnya tetap melaksanakan tugas secara penuh melalui WFO guna menjamin kesinambungan pelayanan kepada masyarakat.

BACA JUGA  Bupati Minahasa Selatan Terima Audiensi Manengkel Solidaritas dan CTI-CFF Bahas Pengembangan Ekonomi Biru dan Pariwisata Bahari

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan juga mendorong optimalisasi efisiensi anggaran, antara lain melalui pengurangan perjalanan dinas, pembatasan penggunaan kendaraan dinas, serta penghematan biaya operasional seperti listrik, BBM, air, dan telekomunikasi. Selain itu, percepatan digitalisasi layanan pemerintahan melalui penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) menjadi salah satu fokus utama.

Hasil efisiensi yang diperoleh akan dialokasikan untuk mendukung program prioritas daerah yang produktif dan berdampak langsung kepada masyarakat.

Sebagai bagian dari implementasi kebijakan, Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan juga akan melaksanakan kegiatan Car Free Day setiap hari Jumat pukul 06.00–09.00 WITA di kawasan Boulevard Amurang. Kegiatan ini bertujuan untuk mendukung penghematan energi, mengurangi polusi udara, serta mendorong gaya hidup sehat di kalangan masyarakat.

Bupati Minahasa Selatan, Bapak Franky Donny Wongkar, S.H., menegaskan bahwa penerapan sistem kerja fleksibel (Flexible Working Arrangement/FWA)tidak boleh menurunkan kualitas pelayanan publik. ASN tetap diwajibkan menjunjung tinggi kode etik, profesionalisme, serta memastikan keamanan lingkungan kerja selama pelaksanaan WFH.

BACA JUGA  Bupati Wongkar Dan Wabup Kawatu Hadiri Pengukuhan DPD DPC APEDNAS Provinsi Sulut

“Transformasi budaya kerja ini menekankan kinerja berbasis output, efisiensi sumber daya, serta peningkatan kualitas layanan publik yang adaptif dan modern,” tegas Bupati.

Pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan ini dilakukan secara berjenjang oleh Kepala Perangkat Daerah, disertai kewajiban pelaporan berkala terkait capaian kinerja dan efisiensi anggaran. Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2026 dan wajib dilaksanakan secara konsisten oleh seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan.(*/Hanny)

Berita Terkait

Hendak COD Motor Hasil Curian di Paslaten Satu, Polsek Tomohon Tengah Ringkus Pelaku di Kalasey
Wabup Minahasa Vanda Pimpin Rapat MCSP-RBS, Tingkatkan Pengawasan Berbasis Risiko
Panen Bawang Merah di Langowan, Wabup Vanda: Minahasa Sukses Adopsi Teknologi Enrekang
Pesan Bupati Robby Dondokambey di Apel Awal Bulan September, Sekaligus Serahkan SK ASN
Pesan Bupati RD, Saat Lantik 60 Pejabat Baru Eselon III dan IV, Ini Daftar Nama-Nama
Tutup Masa Sidang Ketiga, DPRD Minahasa Sepakati Perubahan KUA – PPAS 2026
Pemdes Pontak Satu, Lakukan Perbaikan Pemsangan Pipa Air Bersih
Hadiri HUT Ro’ong Tinoor, Kapolres Tomohon Titip Pesan Jaga Kampung ke Generasi Muda

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 17:23

Hendak COD Motor Hasil Curian di Paslaten Satu, Polsek Tomohon Tengah Ringkus Pelaku di Kalasey

Kamis, 3 September 2026 - 18:46

Wabup Minahasa Vanda Pimpin Rapat MCSP-RBS, Tingkatkan Pengawasan Berbasis Risiko

Rabu, 2 September 2026 - 22:14

Panen Bawang Merah di Langowan, Wabup Vanda: Minahasa Sukses Adopsi Teknologi Enrekang

Rabu, 2 September 2026 - 21:35

Pesan Bupati Robby Dondokambey di Apel Awal Bulan September, Sekaligus Serahkan SK ASN

Rabu, 2 September 2026 - 21:18

Pesan Bupati RD, Saat Lantik 60 Pejabat Baru Eselon III dan IV, Ini Daftar Nama-Nama

Berita Terbaru