Mataram, Pilarportal.com – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan komitmennya menjaga integritas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan mendukung penuh proses hukum terhadap dugaan penipuan dan penggelapan yang mengatasnamakan pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.
Kasus tersebut mencuat setelah sejumlah masyarakat melaporkan adanya dugaan praktik penipuan berkedok pembangunan dapur SPPG.
Modus yang digunakan pelaku diduga menawarkan lokasi pembangunan, fasilitas dapur hingga janji operasional SPPG dengan meminta sejumlah uang kepada korban.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan setelah proyek yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.
“Modus yang digunakan adalah menjanjikan titik lokasi, pembangunan gedung SPPG hingga siap operasional. Padahal seluruh proses pengajuan dan verifikasi SPPG yang sah tidak pernah dipungut biaya oleh Badan Gizi Nasional,” ujar Sony, Jumat (29/5/2026).
Menurutnya, sejak awal pelaksanaan Program MBG, BGN telah berulang kali mengingatkan masyarakat agar tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku mampu mempercepat proses persetujuan atau menjamin operasional SPPG dengan imbalan sejumlah uang.
BGN menegaskan tidak pernah menunjuk perantara, calo maupun pihak lain yang dapat menjamin seseorang memperoleh lokasi pembangunan SPPG melalui pembayaran tertentu.
Seluruh proses dilakukan secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sejumlah korban kemudian mendatangi BGN setelah proyek yang dijanjikan tidak kunjung berjalan dan dana yang telah diserahkan tidak kembali. BGN pun menyarankan para korban untuk menempuh jalur hukum melalui aparat penegak hukum.
Sony juga mengimbau masyarakat agar selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi pemerintah.
Informasi terkait pembangunan SPPG, termasuk persyaratan teknis, standar bangunan, kapasitas dapur hingga tata letak fasilitas dapat diakses secara terbuka melalui sumber resmi BGN.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi melalui sumber resmi BGN dan tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menawarkan jasa pengurusan ataupun menjanjikan persetujuan pembangunan SPPG dengan imbalan tertentu,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Lombok Timur AKBP I Komang Sarjana mengungkapkan bahwa perkara tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan.
Berdasarkan laporan yang diterima, korban mengalami kerugian mencapai Rp950 juta yang diduga diserahkan kepada terlapor untuk pembangunan dapur MBG di wilayah Masbagik Selatan, Lombok Timur.
Penyidik telah menerbitkan surat perintah penyidikan pada 21 Mei 2026 dan pada 29 Mei 2026 menetapkan seorang terduga berinisial S sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Polisi juga masih terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap seluruh fakta dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Badan Gizi Nasional memberikan apresiasi kepada Polda NTB dan Polres Lombok Timur atas langkah cepat dalam menangani laporan masyarakat.
Sinergi antara pemerintah dan aparat penegak hukum dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap Program Makan Bergizi Gratis yang saat ini terus diperluas demi menjangkau lebih banyak penerima manfaat di seluruh Indonesia.
Penulis : Yudi Mintalangi (UKW- 24799)
Editor : Yudi Mintalangi























Komentar