Pilarportal.com, Manado – Kejati Sulut melalui Seksi Penerangan Hukum kembali menggelar kegiatan Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) di Desa Pineleng I Timur, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, dengan tema “Stop KDRT: Kenali, Cegah, dan Laporkan.”
Kegiatan Binmatkum yang dilaksanakan pada Senin, 30 Juni 2025 ini dihadiri oleh perangkat desa dan masyarakat Desa Pineleng I Timur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber dari Kejati Sulut, yaitu Kepala Seksi Penerangan Hukum & Humas Januarius L. Bolitobi, Kepala Seksi II Nurdin, S.H., M.H., dan Plt. Kepala Seksi V Morais Barakati, S.H., M.H.
Dalam pemaparannya, para narasumber menjelaskan pentingnya pemahaman mengenai bahaya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang meliputi kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran.
Dijelaskan pula bahwa KDRT merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Kegiatan ini disambut antusias oleh warga yang aktif bertanya dalam sesi diskusi.
Melalui kegiatan Binmatkum, diharapkan masyarakat semakin sadar hukum, berani melapor, serta membantu mencegah terjadinya KDRT di lingkungan sekitar.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat dalam membangun budaya hukum yang adil dan melindungi hak asasi setiap warga negara.
