Pilarportal.com,Minahasa – Peristiwa tragis terjadi di Desa Kasuratan pada Rabu (24/9) malam, yang bermula dari di mana seorang pria berinisial KP (Tersangka 1) dan rekannya, ABDH (Tersangka 2), tega menghabisi nyawa seorang korban lelaki Rafi Rivaldo Pangajow (24) dengan senjata tajam. Motif sementara yang diungkapkan adalah sakit hati karena Korban berupaya menengahi dan menasihati Tersangka KP saat bertengkar dengan ayah tirinya.
Kapolres Minahasa, AKBP Steven J.R. Simbar SIK, didampingi Kasat Reskrim IPTU Kadek Agus Surya Darma, S.Tr.K., M.H., Kanit 1 Pidum Jatanras Aipda Endro Purnomo, dalam konferensi pers menjelaskan secara rinci dua tersangka tindak pidana yang saling berkaitan dalam kasus ini.
”Awalnya kejadian bermula pada Rabu dini hari sekitar pukul 02.00 WITA, saat Tersangka KP merayakan ulang tahunnya dengan pesta minuman keras (miras) bersama ABDH dan teman-temannya di rumah KP.
Pada malam harinya, sekitar pukul 20.30 WITA, KP bertemu dengan Korban di sebuah agen BRILINK. KP kemudian mengundang Korban untuk datang ke rumahnya.
”Sekitar pukul 21.00 WITA, Korban tiba di rumah tersangka. Di ruang tamu, terjadi adu mulut antara tersangka KP dengan ayah tirinya. Korban berulang kali mencoba menengahi pertengkaran tersebut,” ujar Kapolres.
Berawal dari Emosi dan Ajakan Memukul. Tindakan Korban yang mencoba menengahi ini justru memicu kemarahan KP. Merasa kesal dan emosi, KP kemudian pergi ke dapur dan mengajak ABDH untuk memukul Korban.
Rencana penganiayaan ini langsung diwujudkan. ABDH mengambil pisau dapur dan menyembunyikannya di balik jaketnya. Sementara itu, KP bergegas ke kamar belakang dan kembali dengan pisau badik yang juga disembunyikan.
”Tersangka KP yang melihat Korban masih duduk bersama pacarnya, langsung bergerak perlahan mendekati dan menikam Korban di bagian dada kanan,” jelasnya.
Melihat aksi KP, Tersangka ABDH segera ikut serta. ABDH menikam Korban dengan pisau dapur dan, setelah Korban terjatuh, memukulnya menggunakan kursi plastik. Setelah melakukan aksinya, kedua tersangka melarikan diri dari lokasi kejadian.
Korban Meninggal Dunia dengan Sembilan Luka Tusuk. Akibat serangan brutal tersebut, Korban meninggal dunia. Hasil pemeriksaan menemukan total 9 (sembilan) luka tusuk pada tubuh Korban, serta 1 (satu) luka memar di kaki kiri.
Rincian peran kedua tersangka. KP melakukan 5 kali tikaman, menyebabkan 7 luka tusuk (dua tikaman menembus sehingga menghasilkan empat luka tusuk).
ABDH melakukan 2 kali tikaman (menghasilkan 2 luka tusuk) dan memukul dengan kursi plastik (menyebabkan 1 luka memar di kaki kiri),” ujar Kapolres.
Hal ini menjadi perhatian serius Polres Minahasa yang menyatakan komitmennya untuk mengintensifkan upaya preventif dalam mengantisipasi perkembangan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga menyampaikan mengimbau kepada keluarga korban maupun rekan-rekannya untuk tidak mengambil langkah-langkah yang merugikan ataupun melakukan upaya balas dendam. Biarlah ini diserahkan sepenuhnya kepada upaya penegakan hukum,” tegas Simbar.
Ia memastikan bahwa perkara ini telah ditindaklanjuti dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Polres Minahasa juga menyampaikan belasungkawa sedalam-dalamnya kepada keluarga korban. Kapolres berharap kejadian ini dapat menjadi pembelajaran bersama untuk menekan angka kejahatan di wilayah Minahasa.
“Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan, tokoh agama, tokoh masyarakat, untuk jangan bosan-bosannya menyuarakan kepada warga dan lingkungan terdekat kita agar tidak mengonsumsi minuman beralkohol,” ujarnya.
Ia juga menambahkan pentingnya edukasi bagi kaum muda. “Selain itu, penting juga untuk selalu mengingatkan anak-anak muda agar tidak membawa senjata tajam saat keluar rumah,” pungkas Kapolres.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan penyidikan dan pendalaman motif. Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.
