Pilarportal.com, Minahasa – Pemdes, Pemerintah Desa Kolongan Atas, Kecamatan Sonder, Kabupaten Minahasa, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) khusus untuk penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tahun 2025.
Kegiatan yang berlangsung di Balai Desa Kolongan Atas, pada Senin (3/1/2025). ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, mulai dari anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Sekretaris Desa, Perangkat Desa, Meweteng, Kepala jaga 1,2 dan 3.
Musyawarah Pemdes dibuka langsung oleh Camat Sonder Dianny Albert Dien SSTP. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan pentingnya musyawarah ini dalam menentukan penerima manfaat BLT DD yang tepat sasaran.

“Musyawarah ini merupakan forum musyawarah mufakat untuk menentukan siapa saja warga yang paling berhak menerima bantuan BLT DD,” ujar Camat Sonder Dianny Dien.
Camat mengatakan dalam setiap menghadiri penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) di wilayah kerjanya di Kecamatan Sonder Kabupaten Minahasa, terus mengingat kepada penerima manfaat BLT-DD agar dapat mengelola bantuan yang disalurkan dengan baik dan bertanggung jawab.

Selain itu, Hukum Tua Desa Kolongan Atas, Ruddy Tendean menjelaskan bahwa penyaluran BLT-DD ini merupakan bantuan untuk periode Januari hingga Desember 2025.
“Tendean mengungkapkan harapannya agar bantuan ini dapat merealisasikan beban pengeluaran KPM dan membantu mereka dalam mencukupi kebutuhan sehari-hari,” ujar Tendean.
“Semoga bantuan ini dapat memberikan manfaat bagi KPM dan membantu mereka dalam mengatasi kesulitan ekonomi yang dihadapi,” tuturnya.
Kami berharap bantuan BLT DD ini dapat bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan dan dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.
Musyawarah ini diakhiri dengan Berita Acara Penetapan KPM BLT DD oleh perwakilan masing-masing Lingkungan, ketua BPD dan diketahui Kepala Desa Kolongan Atas serta Camat.
Diketahui, Setelah melalui proses diskusi yang cukup panjang, akhirnya disepakati
27 orang warga Desa Kolongan Atas yang berhak menerima BLT DD tahun 2025. Penetapan penerima manfaat ini berdasarkan data yang valid dan transparan, serta mempertimbangkan usulan dari masing-masing perangkat Desa. Serta akhir kegiatan penandatangan brita acara.
Diketahui turut hadir, Camat Sonder Dianny A. Dien SSTP, Hukum Tua Desa Kolongan Atas Ruddy Tendean, Kasi PMD Romy Dapu, Ketua BPD Royke Legi, Pendamping Desa Jelti Manengkey SE, sekretaris BPD Soni Kekung,







