Tombokan :Pemkab Minsel Akan Segara Salurkan Gaji 13 Bagi PNS Dan ASN

Selasa, 3 Juni 2025 - 10:52 WITA

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

PilarPortal.com–Minsel-Kabar gembira bagi aparatur sipil negara (ASN)  dan PNS yang ada di Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan, Gaji ke-13 untuk ASN atas petunjuk Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar, SH akan dimulai pada hari ini, 2 Juni 2025.

 

Gaji ke-13 ini akan diberikan kepada seluruh aparatur sipil negara, termasuk pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan James Tombokan.

K

 

“Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2025,” tulis pasal 15 dalam beleid Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,” kata Dia.

 

Hal ini di sampaikan langsung oleh Kaban BKAD James Tombokan saat di wawancarai di ruang kerjanya.

“BKAD sendiri telah mengumumkan penyaluran gaji ke-13 untuk para PNS akan dimulai pada 2 Juni 2025. Hal ini sejalan dengan PP Nomor 11 tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada ASN dan ini sudah di instruksikan oleh pak Bupati FDW secepatnya diproses dan dimulai hari ini sesuai Perbup Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas,” ungkap James

James juga menambahkan “Dalam hal ini juga dipastikan pencairan gaji ke-13 ini tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain,”kata Tombokan.

 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, komponen gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari APBN, terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.

Sedangkan untuk yang bersumber dari APBD, gaji ketiga belas terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum, tidak termasuk tukin. Tapi dapat diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sesuai kapasitas fiskal daerah, paling banyak sebesar penghasilan satu bulan.(Hape)

Berita Terkait

Hukum Tua Terpilih Desa Kali Selatan, Altin Bob Pungus Raih 600 Suara
Personil Polres Minsel Bantu korban Laka Tunggal Di Wilayah Kepolisian Polresta  Manado
Pembangunan Gedung Megah, Tinggalkan Dua Kisah  Di Desa Boyong Atas
Nicolaus Tangapo Kunci Dibalik Kemenangan Terpilih Hukum Tua Desa Pineleng Dua
Neltje Porawouw Menang Pilhut Desa Talikuran Kecamatan Kakas
Unggul 360 Suara, Sandra Veyla Tarandung Terpilih Hukum Tua Desa Pahaleten
Polres Minahasa Gelar Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan Pilhut 2026
Demron Raf Luly Resmi Jabat Penjabat Hukum Tua Desa Rumoong Bawah

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:19 WITA

Hukum Tua Terpilih Desa Kali Selatan, Altin Bob Pungus Raih 600 Suara

Rabu, 17 Juni 2026 - 22:40 WITA

Personil Polres Minsel Bantu korban Laka Tunggal Di Wilayah Kepolisian Polresta  Manado

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:53 WITA

Pembangunan Gedung Megah, Tinggalkan Dua Kisah  Di Desa Boyong Atas

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:51 WITA

Nicolaus Tangapo Kunci Dibalik Kemenangan Terpilih Hukum Tua Desa Pineleng Dua

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:43 WITA

Neltje Porawouw Menang Pilhut Desa Talikuran Kecamatan Kakas

Berita Terbaru

Olahraga

Lionel Messi Torehkan Sejarah Baru Bersama Argentina

Kamis, 18 Jun 2026 - 21:23 WITA

Olahraga

Timnas Portugal Ditahan Imbang Kongo 1-1 di Piala Dunia 2026

Kamis, 18 Jun 2026 - 21:15 WITA

Exit mobile version