MANADO, Pilarportal.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan pertambangan PT HWR periode 2020–2025.
Kasus tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara dan kerusakan lingkungan dengan total nilai mencapai Rp45 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut, Januarius Bolitobi, menjelaskan tersangka pertama berinisial BAT yang merupakan mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
BAT diduga menyusun studi kelayakan pertambangan tanpa melalui tahapan penyelidikan awal dan eksplorasi sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Selain itu, BAT juga diduga menggunakan data milik perusahaan lain dalam penyusunan studi kelayakan dan menerima sejumlah uang terkait proses tersebut.
Penyidik juga menemukan tidak dibentuknya tim evaluator dari Dinas ESDM Sulut sebagaimana mestinya.
Sementara tersangka kedua berinisial HJ, warga negara asing asal Tiongkok yang menjabat sebagai Manager Operasional PT HWR. HJ diduga mengolah, memurnikan, dan menjual hasil tambang emas selama periode 2021 hingga 2023 tanpa didukung Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah.
Ia juga diduga memalsukan data produksi yang dilaporkan kepada manajemen perusahaan.
Berdasarkan hasil penghitungan penyidik, total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp45 miliar. Nilai tersebut terdiri dari kerugian akibat kerusakan lingkungan seluas 43 hektare sebesar Rp17 miliar berdasarkan penilaian ahli lingkungan, serta kerugian negara sebesar Rp28 miliar yang berasal dari hasil penjualan pertambangan yang tidak sesuai ketentuan.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka BAT telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIA Manado selama 20 hari. Sedangkan tersangka HJ ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru berdasarkan perkembangan alat bukti yang ditemukan.
Kejati Sulut juga berkomitmen menuntaskan perkara tersebut guna memulihkan kerugian negara serta kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Penulis : Yudi Mintalangi (UKW 24799)
Editor : YUDI HM

Komentar Batalkan balasan