Lecehkan Wartawan, Adrianus Minta Kapolda Metro Jaya Turun Tangan

Sabtu, 3 September 2022

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

TOMOHON – PILARPORTAL – Kali ini sebuah kejadian hadir dari seorang oknum Polsek Kembangan. Oknum tersebut diduga melakukan pelecehan terhadap profesi wartawan yang sedang melakukan Peliputan.

Kasus ini diketahui dalam sebuah video yang merekam tindakan oknum polisi. Ia mengucapkan sebuah kalimat yang diyakini melecehkan Profesi wartawan.

Kalimat yang dinilai melecehkan tersebut adalah “Bicara Dengan Pohon”. Ia diduga mengucapkannya langsung kepada wartawan yang meliput.

Saat diwawancarai, Oknum Polisi tersebut diduga menolak permintaan wawancara dan justru meminta Wartawan berbicara dengan pohon.

Dilansir dari media VIVA.co.id Jumat (2/9/2022), Peristiwa ini terjadi di Polsek Kembangan Jakarta Barat, di Mana Seorang Wartawan hiburan atau Interteimen menanyakan terkait proses penanganan perkara KDRT kepada oknum Polisi tersebut.

Dari Video yang beredar Tampak Oknum Polisi yang bertugas di Polsek Kembangan saat di tanya malah diduga mengarahkan seorang Wartawan Perempuan yang tampak memakai jilbab hitam untuk berbicara kepada Pohon seraya masuk ke dalam sebuah ruangan.

Menyikapi Peristiwa ini, Adrianus Robert Pusungunaung, salah satu Wartawan Senior asal Sulawesi Utara (Sulut) mengaku turut prihatin.

Sosok Wartawan, Pria Kelahiran 1981 Asal Kota Tomohon, yang akrap di panggil Adrian, mengecam keras perlakuan oknum Polisi yang dinilainya sudah melecehkan Tugas Jurnalis.

Atas peristiwa tersebut, Adrian yang kini menjabat Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan Pengurus Provinsi (PWI) Persatuan Wartawan Indonesia Sulut, di Wawancarai, Jumat (2/9/2022) mendesak Kapolda Metro jaya Irjen. Pol. Dr. Drs. H. Mohammad Fadil Imran, M.Si. agar memeriksa Oknum Polisi tersebut, dan jika terbukti harus diberikan sangsi hukum yang Adil,”Ucap Adrian.

Menurut Adrian, bentuk perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesi sudah jelas, yaitu adanya Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia. Pasal 8 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 mengatur secara tegas bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapatkan perlindungan hukum.

“Peristiwa ini menurut saya sangat jelas melukai harkat dan martabat sebuah profesi, terlebih yang dilecehkan adalah profesi wartawan, “Tegas Adrian, sembari berharap agar peristiwa ini jangan terulang kembali, harapnya. (*/DRO)

Berita Terkait

DPC Srikandi Jaga Desa Minahasa Semarakkan Tomohon International Flower Festival TIFF 2026
TIFF 2026: Biddokkes Polda Sulut Siagakan 11 Medis dan 3 Ambulans
Polda Sulut Ramaikan TIFF 2026 dengan Kendaraan Hias Bernuansa Bunga
Polda Sulut Perketat Pengamanan TIFF 2026, Fokus Ring VIP dan Panggung Utama
Lapas Perempuan Manado Promosikan Karya Warga Binaan di TIFF 2026
520 Personel Polda Sulut Amankan Festival Bunga Internasional Tomohon 2026
Usung “Collaboration of Spirit”, LPK Tsunagu Japan Indonesia Apresiasi Pesona Alam dan Budaya Tomohon di TIFF 2026
Kesiapan Pengamanan TIFF 2026, TNI-Polri dan Pemkot Gelar Apel Pasukan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 20:28

DPC Srikandi Jaga Desa Minahasa Semarakkan Tomohon International Flower Festival TIFF 2026

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:56

TIFF 2026: Biddokkes Polda Sulut Siagakan 11 Medis dan 3 Ambulans

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:46

Polda Sulut Ramaikan TIFF 2026 dengan Kendaraan Hias Bernuansa Bunga

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:38

Polda Sulut Perketat Pengamanan TIFF 2026, Fokus Ring VIP dan Panggung Utama

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 07:32

Lapas Perempuan Manado Promosikan Karya Warga Binaan di TIFF 2026

Berita Terbaru

Olahraga

Kanwil Ditjenpas Sulut Perkuat Kekompakan Lewat Olahraga

Selasa, 11 Agu 2026 - 11:07

Exit mobile version