SURABAYA, Pilarportal.com – Polda Jawa Timur memperkuat langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan meningkatkan patroli, pemetaan wilayah rawan, edukasi masyarakat, serta kesiapan personel dan peralatan.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi potensi karhutla di tengah kondisi cuaca panas dan kering yang dapat mempercepat penyebaran api.
Di sisi lain, Polda Jatim memastikan penegakan hukum tetap dilakukan terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan atau lahan dan memenuhi unsur tindak pidana.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pencegahan menjadi prioritas utama dalam pengendalian karhutla.
“Pencegahan kami kedepankan melalui edukasi, patroli dan kolaborasi. Namun apabila ditemukan pembakaran hutan atau lahan yang memenuhi unsur tindak pidana, Polri akan melakukan penegakan hukum secara profesional dan tegas,” ujar Jules di Surabaya, Rabu (2/9/2026).
Penguatan pencegahan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1895/VIII/OPS.1.2./2026 tertanggal 31 Agustus 2026 tentang langkah pencegahan dan pengendalian karhutla.
Jules menjelaskan, kondisi wilayah Jawa Timur yang beragam membuat strategi pencegahan harus disesuaikan dengan tingkat kerawanan masing-masing daerah.
Pemetaan dan patroli difokuskan pada kawasan hutan, perkebunan, lahan pertanian, serta lahan terbuka yang berpotensi mengalami kebakaran.
“Yang paling penting adalah mencegah sebelum terjadi kebakaran. Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar,” katanya.
Polda Jatim juga mengoptimalkan peran Bhabinkamtibmas dalam memberikan edukasi kepada masyarakat di desa dan kelurahan.
Petugas diminta aktif mengingatkan warga yang tinggal maupun beraktivitas di sekitar hutan, perkebunan dan wilayah rawan kebakaran.
Masyarakat juga diminta tidak menganggap sepele aktivitas pembakaran lahan. Dalam kondisi panas dan kering, api dapat dengan cepat merambat dan sulit dikendalikan.
Selain patroli, Polda Jatim meningkatkan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dan patroli terpadu di sejumlah wilayah yang memiliki potensi karhutla.
Pengecekan kesiapan personel serta sarana dan prasarana penanggulangan kebakaran juga terus dilakukan untuk memastikan respons cepat ketika terjadi kebakaran.
Koordinasi diperkuat bersama Pemprov Jawa Timur, pemerintah kabupaten dan kota, BPBD, Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, TNI, Perum Perhutani, serta pengelola kawasan hutan dan perkebunan.
“Setiap potensi kebakaran harus diketahui sedini mungkin. Jika ada titik api, penanganan dapat segera dilakukan sehingga tidak berkembang menjadi kebakaran yang lebih besar,” ujar Jules.
Polda Jatim mengajak masyarakat turut aktif dalam mencegah karhutla. Warga yang melihat titik api, asap atau aktivitas pembakaran yang berpotensi menimbulkan kebakaran diminta segera melaporkannya.
“Jangan menunggu api membesar. Segera laporkan jika mengetahui adanya titik api atau aktivitas pembakaran yang berpotensi menimbulkan karhutla,” tegasnya.
Menurut Jules, pencegahan karhutla membutuhkan kepedulian seluruh pihak. Peran masyarakat, pemerintah daerah, TNI, dunia usaha, pengelola hutan dan perkebunan sangat penting dalam menjaga lingkungan.
Sementara itu, apabila hasil penyelidikan menemukan unsur tindak pidana, Polda Jatim dan jajaran memastikan proses hukum dilakukan berdasarkan fakta dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan penguatan patroli, edukasi dan koordinasi lintas sektor, Polda Jatim berharap potensi karhutla dapat ditekan sejak dini serta mencegah dampak yang lebih luas bagi masyarakat dan lingkungan.
Penulis : Yudi Mintalangi (UKW 24799)
Editor : YUDI HM

























Komentar