Kapolda Sulut Pimpin Press Conference Pengungkapan Kasus Jambret di Paal 2 Manado

Rabu, 4 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pilarportal.com – Manado – Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) Irjen Pol Setyo Budiyanto memimpin press conference terkait keberhasilan Tim Resmob Polresta Manado dalam mengungkap kasus penjambretan handphone. Kasus ini terjadi di wilayah Kecamatan Paal Dua, Kota Manado, pada Senin (21/11/2022) lalu, dan sempat viral di media sosial.

Press conference digelar di Mapolresta Manado, Rabu (4/1/2023) sore. Kapolda dalam press conference ini didampingi oleh Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast dan Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait.

Sementara itu Kapolda mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan pengaduan pihak korban di Polresta Manado, pada tanggal 24 November 2022.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Korban berinisial KGL (16), pelajar, warga Kecamatan Paal Dua,” kata Irjen Pol Setyo Budiyanto, di depan sejumlah awak media.

Kasus penjambretan tersebut dilakukan oleh dua pria berinisial OR (20) dan JS (20), keduanya warga Kecamatan Paal Dua. Modusnya, kedua pelaku berboncengan sepeda motor kemudian mencari sasaran.

“Korban dalam perjalanan pulang ke rumah dan sebelumnya sudah diikuti oleh kedua pelaku. Lalu keduanya menunggu di dekat jembatan. OR turun dari sepeda motor, mengikuti korban lalu merampas handphone yang dipegang korban. Setelah itu OR menuju sepeda motor yang dikendarai JS, selanjutnya keduanya melarikan diri,” jelas Irjen Pol Setyo Budiyanto.

BACA JUGA  Kapolda Sulut Dengar Langsung Info Warga Melalui “Jumat Curhat”

Kedua pelaku diamankan petugas pada Selasa (3/1/2023) sore, beserta sejumlah barang bukti. Terdiri dari, 1 buah handphone, 1 unit sepeda motor, 1 buah jaket hoodie warna hijau dan 1 buah jaket hoodie warna cokelat. Keduanya beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Manado untuk diproses lanjut.(*/yud)

“Kedua pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP sub pasal 362 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun,” pungkas Irjen Pol Setyo Budiyanto.(*/yud)

Berita Terkait

2 Tersangka Ditetapkan! Tabrak Lari hingga Bayi 5 Bulan Tewas, Ini Fakta Lengkapnya
Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Phishing Internasional, Aset Rp4,5 Miliar Disita
Tak Perlu Antre! Dewi Asmara Ungkap Kemudahan Autogate di Bandara Manado
Pelaku Penikaman di Langowan Barat, Berhasil Ditangkap Resmob Minahasa
Wakapolda Sulut Buka Forum Internasional Polri-Kompolnas, Perkuat Penanganan Kejahatan Lintas Negara
Brimob Harus Dekat dengan Rakyat! Arahan Keras Kapolri di Rakernis 2026
Faperta Unsrat Dorong Generasi Muda Sulut Jadi Motor Ketahanan Pangan Nasional
Resmob Polres Tomohon, Ringkus 9 Pelaku Penganiayaan Sadis di Kakaskasen

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 16:38 WITA

2 Tersangka Ditetapkan! Tabrak Lari hingga Bayi 5 Bulan Tewas, Ini Fakta Lengkapnya

Kamis, 23 April 2026 - 20:39 WITA

Tak Perlu Antre! Dewi Asmara Ungkap Kemudahan Autogate di Bandara Manado

Rabu, 22 April 2026 - 20:39 WITA

Pelaku Penikaman di Langowan Barat, Berhasil Ditangkap Resmob Minahasa

Rabu, 22 April 2026 - 20:35 WITA

Wakapolda Sulut Buka Forum Internasional Polri-Kompolnas, Perkuat Penanganan Kejahatan Lintas Negara

Rabu, 22 April 2026 - 20:17 WITA

Brimob Harus Dekat dengan Rakyat! Arahan Keras Kapolri di Rakernis 2026

Berita Terbaru