Gugatan PYR-FAM Ditolak, FDW-TK Menuju Pelantikan

Selasa, 4 Februari 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Pilarportal.com, Minsel – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Minahasa Selatan (Minsel) Petra Yani Rembang – Frede Aries Massie (PYR-FAM).

Hal ini sesuai dengan Putusan Nomor 118/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan Hakim MK Saldi Isra dan Ketua MK Suhartoyo.

“Amar putusan, mengadili, dalam eksepsi mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon; Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam Pokok Permohonan, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tutur Suhartoyo, Selasa (04/02/1025) Pukul 17.12 WIB.

Sesuai putusan yang dibacakan, dipastikan pasangan Franky Donny Wongkar dan Theodorus Kawatu (FDW-TK) menjadi Bupati dan Wakil Bupati Minsel terpilih dan rencananya akan dilantik pada akhir Februari mendatang.

Terkait putusan sengketa Pilkada 2024 ini, MK sebelumnya telah selesai menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan persidangan untuk 310 perkara sejak 8-31 Januari 2025.

Dari 310 perkara, 23 di antaranya merupakan PHPU Gubernur dan wakil Gubernur. Sedangkan untuk PHPU Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebanyak 49 perkara, dan 238 perkara lainnya merupakan perkara PHPU Bupati dan Wakil Bupati.(*/Hanny)

Berita Terkait

Menjaga Lingkungan Besih Dan Sehat, Pemdes Rumoong Bawah Bangun Bak Sampah
Hendak COD Motor Hasil Curian di Paslaten Satu, Polsek Tomohon Tengah Ringkus Pelaku di Kalasey
Wabup Minahasa Vanda Pimpin Rapat MCSP-RBS, Tingkatkan Pengawasan Berbasis Risiko
Gubernur Yulius Selvanus Tegaskan Perubahan APBD Sulut Harus Berdampak bagi Rakyat
Panen Bawang Merah di Langowan, Wabup Vanda: Minahasa Sukses Adopsi Teknologi Enrekang
Pesan Bupati Robby Dondokambey di Apel Awal Bulan September, Sekaligus Serahkan SK ASN
Pesan Bupati RD, Saat Lantik 60 Pejabat Baru Eselon III dan IV, Ini Daftar Nama-Nama
Tutup Masa Sidang Ketiga, DPRD Minahasa Sepakati Perubahan KUA – PPAS 2026

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 10:20

Menjaga Lingkungan Besih Dan Sehat, Pemdes Rumoong Bawah Bangun Bak Sampah

Kamis, 3 September 2026 - 18:46

Wabup Minahasa Vanda Pimpin Rapat MCSP-RBS, Tingkatkan Pengawasan Berbasis Risiko

Kamis, 3 September 2026 - 08:05

Gubernur Yulius Selvanus Tegaskan Perubahan APBD Sulut Harus Berdampak bagi Rakyat

Rabu, 2 September 2026 - 22:14

Panen Bawang Merah di Langowan, Wabup Vanda: Minahasa Sukses Adopsi Teknologi Enrekang

Rabu, 2 September 2026 - 21:35

Pesan Bupati Robby Dondokambey di Apel Awal Bulan September, Sekaligus Serahkan SK ASN

Berita Terbaru

Exit mobile version