MANADO, Pilarportal.com – Polda Sulawesi Utara mengungkap dugaan penyelundupan emas batangan yang melibatkan dua warga negara asing (WNA) asal China.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Ruang Tribrata Polda Sulut, Sabtu (5/9/2026).
Kasus ini bermula dari informasi mengenai dua WNA yang diduga membawa emas batangan dari Manado dengan tujuan Singapura dan selanjutnya menuju Hong Kong.
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polda Sulut kemudian berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk melakukan pengawasan terhadap keberangkatan penumpang di Bandara Sam Ratulangi Manado.
Melalui pemeriksaan menggunakan X-ray, petugas menemukan sejumlah kepingan emas yang disimpan di dalam koper milik kedua WNA tersebut.
Sebanyak 16 keping emas batangan diamankan sebagai barang bukti. Rinciannya, 10 keping memiliki logo dan 6 keping lainnya tanpa logo.
Untuk menyamarkan barang tersebut, emas disimpan di dalam koper dan dibungkus menggunakan lakban berwarna hitam.
Dirkrimum Polda Sulut Kombes Pol Suryadi mengatakan pengungkapan berawal dari informasi yang diterima anggota terkait dugaan pengangkutan emas batangan tanpa izin.
“Anggota kami mendapat informasi ada dua WNA membawa emas batangan yang tidak ada izin. Sebelumnya kami juga sudah berkoordinasi dengan Ditkrimsus,” ujar Suryadi.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua WNA beserta emas batangan yang dibawa. Selain itu, dua orang yang diduga membantu aktivitas tersebut turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
Diduga Jaringan Internasional
Dirkrimsus Polda Sulut Kombes Pol Winardi Prabowo mengatakan kedua WNA diduga mengangkut emas yang bermasalah secara hukum dengan menggunakan modus penyamaran.
Menurutnya, penyidik menemukan adanya indikasi keterkaitan dengan jaringan internasional yang mengarah ke Hong Kong.
“Patut diduga mereka adalah jaringan internasional. Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kasus ini masih kami kembangkan dengan melibatkan para ahli,” jelas Winardi.
Hasil pemeriksaan sementara juga mengungkap salah satu WNA tersebut telah tujuh kali masuk ke Indonesia dan dua kali masuk ke Manado.
Namun, kepada penyidik, kedua tersangka mengaku baru pertama kali melakukan aktivitas penyelundupan emas.
Polda Sulut masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui asal-usul emas, tujuan pengiriman, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Keberangkatan ke Singapura Dicegah
Perwakilan Imigrasi Sulawesi Utara, Novly, mengatakan kedua WNA tersebut diketahui akan berangkat dari Manado menuju Singapura.
Setelah menerima informasi mengenai dugaan kasus tersebut, pihak Imigrasi melakukan pencegahan dan membatalkan keberangkatan keduanya.
“Keduanya menggunakan visa bisnis multipel,” ujar Novly.
Sementara itu, perwakilan Bea Cukai, Handoko, mengatakan pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur kepabeanan, khususnya terhadap aktivitas ekspor logam mulia.
“Kami melakukan pemeriksaan kepabeanan, terutama ekspor logam mulia. Kami mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan yang ada,” katanya.
Polda Sulawesi Utara bersama Bea Cukai dan Imigrasi kini terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
Penyidik juga melibatkan sejumlah ahli untuk memastikan status dan asal-usul 16 keping emas yang diamankan serta menelusuri dugaan jaringan internasional di balik pengiriman tersebut.

Komentar Batalkan balasan