JAKARTA, Pilarportal.com – Jaksa Agung RI ST Burhanuddin resmi membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kejaksaan RI Tahun 2026 yang digelar secara hybrid, Rabu (3/6/2026).
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Kementerian PANRB, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Kementerian PPN/Bappenas untuk membahas arah pembangunan Kejaksaan ke depan.
Mengusung tema “Transformasi Digital Kejaksaan Guna Mewujudkan Asta Cita Menuju Indonesia Emas”, Musrenbang difokuskan pada penyusunan kebijakan dan perencanaan anggaran Kejaksaan Tahun Anggaran 2027.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sambutannya, Jaksa Agung menyampaikan apresiasi kepada seluruh insan Adhyaksa atas dedikasi dan integritas yang terus dijaga sehingga Kejaksaan menjadi salah satu lembaga penegak hukum dengan tingkat kepercayaan publik yang tinggi.
Ia juga menegaskan bahwa pelaksanaan Musrenbang secara hybrid merupakan bentuk dukungan terhadap kebijakan efisiensi anggaran pemerintah sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.
ST Burhanuddin meminta seluruh jajaran menyusun perencanaan anggaran berbasis kebutuhan nyata di lapangan melalui pendekatan bottom-up yang efektif dan tepat sasaran.
Menurutnya, setiap anggaran harus memberikan manfaat langsung bagi masyarakat serta mampu menghindari pemborosan pada kegiatan yang tidak berdampak signifikan.
Dalam mendukung Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden, Kejaksaan menetapkan transformasi sistem penuntutan dan penguatan peran Advocaat General sebagai program prioritas pada tahun 2027.
Salah satu fokus utama adalah penerapan Single Prosecution System melalui digitalisasi proses bisnis dan administrasi perkara guna mendukung implementasi KUHP Nasional dan KUHAP baru.
Selain itu, Kejaksaan juga akan mempercepat operasionalisasi Adhyaksa Chambers sebagai pusat penyelesaian sengketa bagi BUMN dan kementerian/lembaga.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum sekaligus mendukung iklim investasi nasional yang lebih kondusif.
Jaksa Agung menegaskan bahwa transformasi digital bukan sekadar mengubah proses administrasi menjadi berbasis teknologi, melainkan transformasi menyeluruh dalam cara kerja dan tata kelola lembaga.
“Transformasi digital harus mengubah cara lembaga bekerja, mengawasi diri sendiri, dan mempertanggungjawabkan kinerja kepada publik,” ujar Burhanuddin.
Ia menilai transformasi tersebut merupakan investasi jangka panjang untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum dalam menyongsong Indonesia Emas 2045.
Di akhir arahannya, Jaksa Agung meminta seluruh peserta Musrenbang aktif memberikan masukan dan membangun komunikasi yang produktif agar menghasilkan perencanaan yang adaptif, berkualitas, dan sesuai kebutuhan organisasi.
Hasil Musrenbang 2026 diharapkan menjadi landasan strategis bagi Kejaksaan dalam memperkuat reformasi hukum, meningkatkan pelayanan publik, dan mempercepat transformasi digital di seluruh satuan kerja.
Penulis : Yudi Mintalangi (UKW- 24799)
Editor : YUDI HERMAN MINTALANGI
Sumber Berita: https://www.kejaksaan.go.id/

Komentar Batalkan balasan