TOMOHON – PILARPORTAL – Resmob sat Reskrim Polres Tomohon mengamankan Pelaku Penganiayaan terhadap Istri, yang terjadi di Kelurahan Lansot Kecamatan Tomohon Selatan, tepatnya di tempat Kost Prince, Minggu( 03/07/2022).
Ironisnya, wanita yang dianiaya adalah EVA alias Ester (24) istrinya sendiri, warga Kelurahan Woloan II Kecamatan Tomohon Barat. Penganiayaan itu terjadi di Kelurahan lansot, Kecamatan Tomohon Selatan, di salah satu kost-kosan.
Kapolres Tomohon, AKBP Arian Primadanu Colibrito SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Denny Tampenawas menjelaskan, terduga pelaku sudah diamankan Unit Resmob Tomohon.
“Ya, berdasarkan Laporan bernomor, LP/B/314/VII/2022/SPKT/Res.Tomohon Polda Sulut, Tanggal 03 Juli 2022, pelaku sudah diamankan,” ungkap Satreskrim Denny Tampenawas.
Terpisah, Kanit Resmob Polres Tomohon, Aipda Bima Pusung kepada awak media menerangkan kronologis kejadian sesuai keterangan saksi. Awalnya Korban bersama Pelaku sedang nongkrong di salah satu tempat kost yang berada di Kelurahan Lansot Kecamatan Tomohon Selatan, dikarenakan sudah larut malam maka korban yang merupakan istri sah dari Pelaku mengajak Pelaku untuk pulang karena sudah hampir pagi.
“Tetapi pelaku malah merasa tersinggung dan emosi, dikarenakan saat itu pelaku sudah mengkonsumsi Miras. Maka emosi tidak tertahankan dan akhirnya adu mulut terjadi hingga berujung pada penganiayaan yang dilakukan oleh Pelaku terhadap Korban secara berulang-ulang dengan menggunakan tangan dan kaki keseluruh bagian tubuh korban,” ujarnya.
Tidak puas dengan itu, Pelaku mengeluarkan Handphone miliknya dan memukulkan ke kepala korban sebanyak satu kali dan mengenah pada tubuh bagian kepala sebelah kanan, hingga mengakibatkan luka sobek dan mengeluarkan darah.
“Akibat dari perbuatan pelaku, korban harus mendapatkan perawatan di Rumah sakit, dan atas kejadian tersebut Korban merasa keberatan dan meminta pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Tomohon untuk dapat memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Selanjutnya sementara itu, berdasarkan Laporan Polisi yang ada, Unit Resmob segera merespon kejadian tersebut dengan melakukan pulbaket terhadap Korban, sesaat setelah mendapatkan identitas dari pelaku, Kalvin Charles Runtu (KH) (24) warga Kelurahan Woloan Dua Lingkungan III Kecamatan Tomohon Barat, yang mana pelaku sendiri merupakan suami sah korban.
“Resmob langsung berkembang ke rumah dari Pelaku yang berada di Kelurahan Woloan II Kecamatan Tomohon Barat, namun sesampainya di rumah, Pelaku sudah melarikan diri,” ujarnya.
Kembali Resmob mencoba melakukan penelusuran terkait keberadaan Pelaku, hingga akhirnya Resmob mendapatkan informasi bahwa Pelaku sedang berada disalah satu acara suka yang berada di Kelurahan Kakaskasen III Kecamatan Tomohon Utara.
“Selanjutnya Resmob segera meluncur ke TKP dan berhasil mengamankan Pelaku tanpa perlawanan, selanjutnya menggiring Pelaku ke Mapolres Tomohon guna proses lebih lanjut,” ujarnya. (*/DRO)