Diduga Lakukan Penganiayaan Pemuda ini Diamankan Polisi, Kasie Humas: Pelaku Dalam Pengaruh Miras

Kriminal, Tomohon826 Dilihat

TOMOHON – PILARPORTAL – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tomohon mengamankan JCA alias Januar (26). Warga Kelurahan Talete Satu Kecamatan Tomohon tengah Sulawesi Utara, Pelaku diamankan di rumah temannya di Kelurahan Kamasi Kecamatan Tomohon tengah, Senin (11/07/2022).

Penangkapan pelaku pemuda asal Talete Satu itu diduga melakukan penganiayaan terhadap MJR aliar Meyer (27), warga Kakaskasen Dua. Kecamatan Tomohon Utara penganiayaan terjadi di Hotel Grand Master.

Kapolres Tomohon AKBP Arian Primadanu Colibrito, S.I.K, M.H., melalui Kasi Humas AKP Hanny Goni, S.Pd, menjelaskan pelaku yang sudah dalam pengaruh Minuman keras mendatangi TKP yang merupakan tempat kerja korban dan tanpa sebab yang jelas korban dengan cara meninju wajah korban dengan kepalan tangan yang langsung mengenai bibir korban yang mengakibatkan bibir korban pecah dan mengeluarkan darah, selanjutnya korban melapor.

Setelah menerima laporan, tim Resmob Polres Tomohon di bawah pimpinan Aipda Bima Pusung segera menuju tempat kejadian namun saat tim tiba pelaku telah melarikan diri. Selanjutnya tim melakukan pulbaket seputaran TKP dan melakukan interogasi singkat terhadap pelapor maupun saksi yang ada.

BACA JUGA  Resmob Polres Tomohon Berhasil Mengamankan Pelaku Penganiayaan RNR Warga Desa Lolah Satu

Tim pun melakukan pengembangan, dan mendapat informasi pelaku sedang bersembunyi di rumah temannya yang ada di Kelurahan Kamasi Kecamatan Tomohon Tengah.

Tak ingin terduga pelaku melarikan diri, tim resmob langsung menuju ke lokasi dan akhirnya tim Resmob berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Pelaku berhasil diamankan saat bersembunyi di rumah salah satu temannya, di Kelurahan Kamasi dan pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Tomohon,” tukas Kasi Humas.
(*/DRO)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *