Jaksa Agung RI : Penegakan Hukum Yang Dilandasi Hati Nurani Menjadi Mata Kuliah Wajib di STIH Ahyaksa

Mengapa kita harus menggali hukum dan keadilan di dalam masyarakat? karena saya melihat hukum sebagai sebuah kaidah sosial yang tidak lepas dari nilai yang berlaku dalam suatu masyarakat, bahkan dapat dikatakan bahwa hukum merupakan pencerminan dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.

Hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat, tentunya merupakan pencerminan dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat,” ujar Jaksa Agung.

Oleh karenanya, Jaksa Agung menyampaikan salah satu upaya dalam memberikan sumbangsih agar terwujudnya penegakan hukum yang sesuai dengan rasa keadilan masyarakat, Kejaksaan Republik Indonesia memanfaatkan potensi kewenangan yang dimiliki berdasarkan asas dominus litis, dengan menerbitkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Hanya beberapa perkara yang dapat diselesaikan dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia tersebut setelah memenuhi beberapa persyaratan, diantaranya adalah telah pulihnya hak-hak korban yang dilanggar, telah terjadi perdamaian antara pelaku dengan korban, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung mengatakan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia ini menjadi dasar hukum bagi para Jaksa untuk melakukan penghentian penuntutan yang berorientasi pada upaya memulihan kerugian korban kejahatan, dan upaya memperbaiki diri pelaku kejahatan, serta mengembalikan tatanan hidup masyarakat yang sempat tergores dengan adanya suatu tindak pidana seperti keadaan semula.

“Pemikiran hukum bisa saja statis, namun kita harus dinamis dalam melihat isi dari hukum dalam setiap penerapan faktualnya di tengah masyarakat, karena begitu dinamisnya gerak ruang hidup masyarakat dengan kompleksitas permasalahannya,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung menuturkan restorative justice yang dilaksanakan oleh Kejaksaan dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 merupakan salah satu contoh konkrit hasil pemikiran hukum dinamis dan inovatif yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Republik Indonesia dalam memenuhi rasa keadilan masyarakat, ditengah-tengah keterbatasan hukum positif dalam memberikan keadilan bagi masyarakatnya.

Oleh karena itu, para mahasiswa baru STIH Adhyaksa, sebagai bekal saudara untuk masuk ke dalam dunia pendidikan dan perdaban hukum, saudara harus mampu membangun paradigma berpikir logis dan sistematis serta berani memunculkan ide-ide inovatif dalam proses pendalaman keilmuan hukum yang akan saudara laksanakan selama perkuliahan nanti.

Tingkatan paling tinggi dalam peradaban manusia adalah hati nurani yang tidak hanya menyentuh hak-hak dasar asasi manusia, akan tetapi menuntun manusia sesuai adat, etika, sopan santun, kebiasaan yang hidup dalam masyarakat.