Minut, Pilarportal.com – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Manado menerima penyerahan lima klien pidana pengawasan dari Kejaksaan Negeri Minahasa Utara sebagai tindak lanjut pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Penyerahan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Minahasa Utara pada Selasa (21/7/2026) untuk memastikan pelaksanaan pidana pengawasan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lima klien tersebut diserahkan bersama Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan (BA-17) dan dokumen pendukung sebagai dasar pelaksanaan pembimbingan oleh Bapas Kelas I Manado.
Selanjutnya, para klien akan menjalani proses registrasi, asesmen awal, serta penyusunan program pembimbingan yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing.
Pembimbingan dilakukan untuk mendorong perubahan perilaku klien sekaligus mempersiapkan proses reintegrasi sosial setelah menjalani putusan pengadilan.
Kepala Bapas Kelas I Manado, Marulye T.S.T. Simbolon, bersama jajaran menghadiri proses penyerahan yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara, Lingga Nuarie.
Dokumen perkara diterima oleh Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Bapas Manado, Robert Derry, yang selanjutnya akan menangani proses pembimbingan terhadap para klien.
Bapas memastikan seluruh tahapan dilaksanakan secara profesional melalui verifikasi administrasi, asesmen, dan pendampingan berkelanjutan sesuai prosedur yang berlaku.
Pelaksanaan pidana pengawasan merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan yang menitikberatkan pada pembinaan di tengah masyarakat dengan pengawasan Pembimbing Kemasyarakatan.
Kolaborasi antara Kejaksaan Negeri Minahasa Utara dan Bapas Kelas I Manado diharapkan memperkuat pelaksanaan pidana pengawasan yang efektif sekaligus mendukung keberhasilan reintegrasi sosial klien.
Sinergi tersebut juga menjadi implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menekankan pembinaan, pemulihan, dan penguatan sistem peradilan pidana terpadu.
Penulis : Yudi Mintalangi (UKW 24799)
Editor : YUDI HM

Komentar Batalkan balasan