Jaksa Agung RI : Penegakan Hukum Yang Dilandasi Hati Nurani Menjadi Mata Kuliah Wajib di STIH Ahyaksa

Selasa, 4 Oktober 2022

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Pilarportal.com, Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa pada awalnya, penegakan hukum yang berparadigma retributif diterapkan dalam setiap penyelesaian kasus hukum di tengah masyarakat.

Hasilnya, penegakan hukum cenderung tidak memberikan manfaat baik bagi pelaku, korban dan juga masyarakat.

“Hukum yang ada cenderung tidak berpihak kepada hak-hak korban, melainkan lebih dominan mengakomodir hak-hak pelaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyelesaian kasus hukum melalui sarana pengadilan juga lebih fokus pada bagaimana menghukum seorang pelaku kejahatan, dibandingkan dengan memulihkan hak-hak korban,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung menyampaikan korban kejahatan menjadi pihak yang mengalami kerugian, sering kali kurang diperhatikan keadaannya, bahkan dapat dikatakan bahwa korban mengalami kerugian dari pengadilan itu sendiri, sementara kita tahu, kerugian korban tidak terpulihkan dengan pemidanaan pelaku kejahatan.

“Oleh karenanya, jika orientasi penegakan hukum ditujukan pula untuk memulihkan kerugian yang diderita oleh korban, maka akan lebih tepat jika pelaku kejahatan diwajibkan oleh negara untuk memperbaiki kerusakan atau kerugian yang diakibatkan oleh perbuatan pelaku terhadap korban,” ujar Jaksa Agung.

Di sisi lain, terdapat contoh kasus beberapa penanganan tindak pidana yang menurut masyarakat tidak pantas untuk di bawa ke pengadilan, seperti pada kasus nenek Minah dan kakek Samirin.

Jaksa Agung menyampaikan penanganan perkara pada kedua kasus tersebut sebenarnya telah sesuai aturan, dan penegak hukum hanya menjalankan amanah undang-undang, namun tanpa sadar penengakan hukum yang dilakukan mencederai rasa keadilan masyarakat.

“Untuk menjawab problematika penegakan hukum tersebut, maka penerapan hukum positif harus diikuti dengan proses menggali hukum dan keadilan, yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat.

Berita Terkait

Presiden Prabowo Saksikan Penandatanganan MoU Danantara dan Hisense di Jakarta
Presiden Prabowo Instruksikan Bunga PNM Mekaar Turun di Bawah 9 Persen
Polri dan Petani Tuban Sambut Rencana Kehadiran Presiden pada Panen Raya Jagung
Pomdam XIII/Merdeka Bongkar Dugaan Penimbunan 4,7 Ton Solar Subsidi di Minut
Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional di Jakarta Barat, 321 WNA Diamankan
Fashion Show dan UMKM Warnai Penutupan Persit Bisa 2 di Balai Kartini Jakarta
Ketua Persit PD XIII/Mdk Lely Mirza Semangati Anggota di Persit Bisa 2
Buronan Interpol Kasus Penipuan Online Ditangkap di Bandara Soetta

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 09:13 WITA

Presiden Prabowo Saksikan Penandatanganan MoU Danantara dan Hisense di Jakarta

Sabtu, 16 Mei 2026 - 09:03 WITA

Presiden Prabowo Instruksikan Bunga PNM Mekaar Turun di Bawah 9 Persen

Sabtu, 16 Mei 2026 - 08:30 WITA

Polri dan Petani Tuban Sambut Rencana Kehadiran Presiden pada Panen Raya Jagung

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:10 WITA

Pomdam XIII/Merdeka Bongkar Dugaan Penimbunan 4,7 Ton Solar Subsidi di Minut

Selasa, 12 Mei 2026 - 07:14 WITA

Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional di Jakarta Barat, 321 WNA Diamankan

Berita Terbaru

Exit mobile version