Fakta Persidangan, Keterangan Inspektur Tambang ESDM dan Arny Kumolontang Berseberangan

Rabu, 4 Oktober 2023 - 11:57 WITA

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Tampak Haderia Dawing selaku inspektur tambang Direktorat Teknik dan Lingkungan Minerba Kementerian ESDM saat memberikan keterangan sebagai saksi.(Foto Istimewa)

Pilarportal.com – Minahasa – Tiga terdakwa penambang ilegal, yakni Arny Christian Kumulontang, Donal Pakuku dan Sie You Ho dihadirkan dalam  Sidang kasus dugaan penambangan emas ilegal yang berlokasi di PT Bangkit Limpoga Jaya, Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tondano ruang Muhammad Hatta Ali, Selasa (3/10/2023).

Kali ini, agenda sidang  pemeriksaan keterangan saksi, dimana  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wiwin Tui dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan menghadirkan saksi dari kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Haderia Dawing selaku inspektur tambang Direktorat Teknik dan Lingkungan Minerba Kementerian ESDM.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Erenst Jannes Ulaen selaku hakim ketua, didampingi Nur Dewi Sundari dan Dominggus Adrian Poturuhu selaku hakim anggota dalam persidangan, terungkap bahwa kementerian ESDM tidak pernah mengeluarkan surat teguran ke PT BLJ untuk segera melakukan kegiatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasalnya, berdasarkan informasi yang beredar terdakwa Arny Christian Kumulontang mengaku IUP terancam dicabut karena tidak ada kegiatan sehingga sempat sampai 3X mendapatkan surat peringatan dari Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Hal ini terungkap saat hakim anggota Nur Dewi Sundari menanyakan apakah ESDM pernah tidak memberikan surat kepada PT BLJ ini untuk menanyakan atau melaksanakan melakukan kegiatan di wilayah IUP?

“Setahu saya tidak pernah,” jawab Haderia.

Kemudian ditegaskan kembali oleh majelis hakim apakah Pihak ESDM tidak pernah mengeluarkan surat teguran untuk PT BLJ melakukan kegiatan di lokasi itu?

“Yang terakhir yang mulia surat pemberhentian sementara,” tegasnya.

Kementerian ESDM hanya memberikan sanksi pemberhentian sementara pada Februari 2022, pasalnya sejak tahun 2018 pembuatan RKAB oleh perusahaan dikembalikan untuk dilakukan perubahan tidak dilakukan.

Diketahui penerbitan IUP untuk PT BLJ berstatus operasi produksi, namun belum bisa dilakukan pertambangan karena belum memiliki dua persyaratan lainnya yakni KTT (Kepala Teknisi Tambang) dan RKAB (Rencana Kerja Anggaran Belanja).

Seperti diberitakan sebelumnya, ketiga terdakwa ini diringkus tim gabungan Bareskrim Mabes Polri dan Kejagung RI di Jakarta, pada 15 Agustus 2023 lalu.

Setelah mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim kemudian menutup persidangan dan akan kembali dilanjutkan pada Senin (9/10/2023) pekan depan.

Sebelumnya pada Senin (2/10/2023) Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menghadirkan saksi dari direksi PT.Bangkit Limpoga Jaya Dede Tjhin pada persidangan terdakwa Arny Christian Kumulontang.

Dalam kesaksiannya Dede Tjhin membeberkan akal bulus terdakwa Arny Christian Kumulontang untuk menggagalkan perizinan PT.Bangkit Limpoga Jaya.

Terdakwa Arny diketahui mengganti user dan password sistem perizinan perusahaan berbasis online atau Online Single Submision (OSS).

Seperti diketahui, Arny Christian Kumulontang, Donal Pakuku dan Sie You Ho didakwa melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin. Perbuatan ketiga terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 158 junto pasal 35 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 100 milyar rupiah.(*/yud)

Berita Terkait

Dampingi Wabup, Sejumlah Kepala Perangkat Daerah Minahasa Hadiri Rakor Sosialisasi Jaminan Produk Halal Inflasi Kemendagri
Mulai 8 Juni, Ini Sasaran Utama Operasi Patuh Polres Minahasa
Polda Sulut Kaji Pembentukan dan Peningkatan Status Sejumlah Polsek
Wabup Vanda Sarundajang Lantik Pengurus LPTQ Baru dan Buka MTQ XXXI di Masjid Al-Hijrah
Peduli Kesehatan, Bhayangkari Minahasa Gelar Pemeriksaan Pap Smear
Dua WN China Dideportasi Imigrasi Tahuna
Polda Sulut Gelar Perkara Khusus Kasus Dugaan Penipuan, Kuasa Hukum Soroti Status Hukum
Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 19:06 WITA

Dampingi Wabup, Sejumlah Kepala Perangkat Daerah Minahasa Hadiri Rakor Sosialisasi Jaminan Produk Halal Inflasi Kemendagri

Minggu, 7 Juni 2026 - 20:33 WITA

Mulai 8 Juni, Ini Sasaran Utama Operasi Patuh Polres Minahasa

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:24 WITA

Polda Sulut Kaji Pembentukan dan Peningkatan Status Sejumlah Polsek

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:14 WITA

Wabup Vanda Sarundajang Lantik Pengurus LPTQ Baru dan Buka MTQ XXXI di Masjid Al-Hijrah

Sabtu, 6 Juni 2026 - 07:32 WITA

Peduli Kesehatan, Bhayangkari Minahasa Gelar Pemeriksaan Pap Smear

Berita Terbaru

Exit mobile version