Ditpolair Baharkam Polri Amankan 4 Pelaku Penyelundupan 134 Ribu Baby Lobster di Banten

Jumat, 4 Oktober 2024 - 21:30 WITA

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Ditpolair Baharkam Polri Amankan 4 Pelaku Penyelundupan 134 Ribu Baby Lobster di Banten

Pilarportal.com — Jakarta – Ditpolair, Direktorat Polisi Air  Baharkam Polri berhasil mengamankan 134 benih baby lobster (BBL) di Lebak, Banten. Dari pengungkapan terdebut, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp32,8 miliar.

Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditpolair Baharkam Polri, Kombes Donny Charles Go mengatakan pada Selasa (1/10/2024) kemarin, pihaknya menerima laporan masyarakat adanya gudang penyimpanan benih lobster di Desa Aweh, Karanganyar, Lebak, Banten.

Dari informasi itu, pihaknya bersama Anak Buah Kapal (ABK) Kapal Bitern 3016 dan Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan melakukan penyelidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ditpolair Baharkam Polri

“Kemudian untuk TKP-nya sendiri, TKP ini adalah lokasi pemancingan yang disewa oleh pelaku. Kemudian ada satu bagian bangunan yang diubah bentuknya menjadi gudang sebagai tempat untuk penggantian oksigen dari BBL,” kata Donny dalam konferensi pers di markas Ditpolair Baharkam Polri, Tanjungpriok, Jakarta Utara, Jumat (4/10).

Dari lokasi tersebut, petugas juga mengamankan lima orang. Hasil pemeriksaan, kata Donny, pihaknya menetapkan empat orang menjadi tersangka yakni berinisial DS, DE, DD dan AM.

Adapun peran para tersangka yakni DS sebagai kepala Gudang. Tersangka juga mencari, menyewa, menjual dan menampung BBL.

Untuk tersangka DE dan DD dipekerjakan oleh DS untuk mengemas BBL. Sementara AM bertugas untuk mengirimkan benih lobster ke lokasi yang ditentukan oleh pelaku Utama.

Perwira melati tiga ini menjelaskan, dari fakta perbuatan pidana yang dilakukan para tersangka yakni, melaksanakan kegiatan usaha perikanan di bidang pemasaran, namun tidak dilengkapi dokumen perizinan.

Selain itu, wilayah Lebak, Banten, juga tidak termasuk dalam Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).

Atas perbuatan tersangka, pihaknya menjerat dengan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-undang perikanan nomor 45 tahun 2009. Bagaimana sebagai perubahan dari undang-undang 31 tahun 2004 tentang perikanan.

“Untuk kasusnya sendiri diancam dengan hukuman pidana 8 tahun. Kemudian dengan denda Rp1,5 miliar,” ucapnya.

“Kemudian dari pengungkapan sejumlah 134 ribu benih-benih lobster ini. Kami jajaran Ditpolair, Korpolairud berhasil menyelamatkan kerugian negara dengan total Rp 32.867.600.000,” tandas Donny.

Berita Terkait

Polres Minut Panen Raya Jagung 3 Ton di Dimembe, Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
Kapolri Buka Judo Kapolri Cup 2026 di Samarinda, Tekankan Sportivitas dan Pembinaan Atlet
Hoaks! Foto Raja Salman Serahkan Bantuan Rp100 Miliar kepada Menkeu Purbaya Ternyata Hasil AI
Kejuaraan Judo Kapolri Cup 2026 Resmi Digelar di Samarinda
Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 32 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Satu Tersangka Ditangkap
Oknum Polisi Diduga Lindungi Bandar Narkoba di Kaltim, Bareskrim Ungkap Modus Rekayasa Penangkapan
Korban Kebakaran Mega Mall Manado Teridentifikasi, Polisi Ungkap Penyebab Kematian
Presiden Prabowo: Ketahanan Pangan Jadi Kunci Keamanan dan Masa Depan Bangsa

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 19:48 WITA

Polres Minut Panen Raya Jagung 3 Ton di Dimembe, Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Senin, 18 Mei 2026 - 19:38 WITA

Kapolri Buka Judo Kapolri Cup 2026 di Samarinda, Tekankan Sportivitas dan Pembinaan Atlet

Senin, 18 Mei 2026 - 19:27 WITA

Hoaks! Foto Raja Salman Serahkan Bantuan Rp100 Miliar kepada Menkeu Purbaya Ternyata Hasil AI

Senin, 18 Mei 2026 - 12:18 WITA

Kejuaraan Judo Kapolri Cup 2026 Resmi Digelar di Samarinda

Senin, 18 Mei 2026 - 11:38 WITA

Oknum Polisi Diduga Lindungi Bandar Narkoba di Kaltim, Bareskrim Ungkap Modus Rekayasa Penangkapan

Berita Terbaru

Olahraga

Kejuaraan Judo Kapolri Cup 2026 Resmi Digelar di Samarinda

Senin, 18 Mei 2026 - 12:18 WITA

Exit mobile version