Polda Sulut Gelar Perkara Khusus Kasus Dugaan Penipuan, Kuasa Hukum Soroti Status Hukum

Jumat, 5 Juni 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Pilarportal.com,MANADO – Kepolisian Daerah Sulawesi Utara melalui Bagian Pengawasan Penyidikan melaksanakan Gelar Perkara Khusus pada Kamis (4/6/2026). Kegiatan ini menindaklanjuti permohonan yang diajukan Advokat Samuel Tatawi, SH, tertanggal 30 April 2026, terkait penanganan laporan nomor LP/B/752/VII/2023/Spkt/Resta.

Laporan tersebut berisi dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang diduga dilakukan oleh berinisial TT, yang sebelumnya ditangani oleh penyidik Satreskrim Polresta Manado.

Gelar perkara dilaksanakan di Ruang Restorative Justice Wale Baku Bae Ditreskrim Polda Sulut dan dihadiri oleh pihak pelapor, terlapor, Kasat Reskrim beserta penyidik, para saksi, serta tim penasihat hukum dari tersangka TT.

Usai mengikuti kegiatan, Penasihat Hukum TT, Marcsano R. Wowor, SH, menyampaikan catatan terkait pemaparan yang disampaikan penyidik. Menurutnya, dalam urutan waktu yang dijelaskan, tidak disebutkan secara jelas kapan laporan polisi resmi dibuat, padahal prosesnya bermula dari pengajuan laporan pengaduan pada 5 Juni 2023.

Wowor menambahkan bahwa pihaknya telah menyampaikan bukti surat yang dinilai sangat penting untuk menentukan status perkara.

“Kami menunjukkan dokumen perjanjian kerja sama atau MoU antara kedua pihak. Menurut pandangan kami, perjanjian tersebut berpotensi mengubah perspektif hukum, karena perkara ini sejatinya masuk dalam ranah perdata dan bukan tindak pidana,” jelasnya.

Terkait hasil keputusan, pihaknya menyatakan masih harus menunggu proses pembahasan internal. “Setelah ini, hasilnya akan dibahas secara mendalam oleh jajaran kepolisian, melibatkan unsur pengawasan dan fungsi terkait termasuk Bidang Propam, sebelum ditetapkan langkah selanjutnya sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan akan kembali memantau perkembangan perkara pada Senin mendatang.

Sementara itu, Kuasa Hukum lainnya, Samuel Tatawi, SH, menegaskan perjuangan hukum belum berhenti sampai di sini. “Perlu dicatat, setelah tahapan ini kami akan segera menyusun dan mengajukan aduan resmi terkait dugaan pemalsuan yang telah kami laporkan sebelumnya.

Langkah ini kami lakukan agar penegakan hukum di Sulawesi Utara berjalan bersih dan transparan,” tegasnya.

Ia pun mengajak media dan masyarakat untuk terus mengawasi jalannya proses hukum.

“Perkara ini sangat penting karena menyangkut hak dan nasib seorang ibu yang memiliki tiga orang anak. Kami menduga ada rekayasa dalam penanganannya. Kami berharap masyarakat terus mengikuti perkembangannya, dan apapun hasil akhirnya, kami serahkan kepada Tuhan setelah menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Lapas Manado Bersama TNI, Polri dan BNNP Gelar Sidak, WBP Jalani Tes Urine
Lapas Bitung Gelar Razia Gabungan Bersama TNI, Polri dan BNN
Atensi Cepat Kapolres, Tim URC Tomohon Ringkus Tersangka Kasus Dugaan Kejahatan Anak
Warga Senang, Respons Cepat Pemdes Atasi Krisis Air Bersih di Desa Leilem
Wabup Vanda Sarundajang Dorong Kader Kesehatan Minahasa Bergerak dari Rumah ke Rumah
Wakili Bupati Minahasa, Kadispora Agustivo Tumundo Buka Konsultasi Tahunan Remaja GMIM di Kamanga
Polairud Polda Sulut dan PDAM Wanua Wenang Salurkan 64 Ribu Liter Air Bersih ke Manado Tua dan Siladen
Wabup Vanda Sarundajang Buka Festival Literasi, ​Dorong SDM Berkualitas, Targetkan Program Hingga Pedesaan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 21:13

Lapas Manado Bersama TNI, Polri dan BNNP Gelar Sidak, WBP Jalani Tes Urine

Sabtu, 19 September 2026 - 21:02

Lapas Bitung Gelar Razia Gabungan Bersama TNI, Polri dan BNN

Sabtu, 19 September 2026 - 09:15

Atensi Cepat Kapolres, Tim URC Tomohon Ringkus Tersangka Kasus Dugaan Kejahatan Anak

Jumat, 18 September 2026 - 20:20

Warga Senang, Respons Cepat Pemdes Atasi Krisis Air Bersih di Desa Leilem

Jumat, 18 September 2026 - 19:31

Wabup Vanda Sarundajang Dorong Kader Kesehatan Minahasa Bergerak dari Rumah ke Rumah

Berita Terbaru

Exit mobile version