BITUNG, Pilarportal.com – 18 September 2026 — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bitung menggelar razia gabungan bersama Aparat Penegak Hukum (APH) yang melibatkan unsur TNI, Polri dan BNN.
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai langkah pencegahan sekaligus deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) di lingkungan Lapas.
Razia juga menjadi tindak lanjut arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam mendukung pelaksanaan 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
Blok Hunian dan Barang WBP Diperiksa
Petugas melakukan pemeriksaan di area blok hunian, termasuk kamar warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Pemeriksaan menyasar berbagai barang yang berpotensi berkaitan dengan peredaran atau penyalahgunaan narkotika, alat komunikasi ilegal, serta barang terlarang lainnya.
Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah masuk dan beredarnya barang-barang yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam Lapas.
Selain razia, petugas juga melaksanakan tes urine terhadap WBP sebagai upaya deteksi dini terhadap potensi penyalahgunaan narkotika.
Lapas Bitung Perkuat Sinergi dengan APH
Kepala Lapas Kelas IIB Bitung, Heddry Yadi, A.Md.IP., S.H., mengatakan razia gabungan menjadi bentuk sinergi antara jajaran pemasyarakatan dan APH.
“Kegiatan ini merupakan langkah preventif sekaligus tindak lanjut arahan pimpinan dalam mendukung akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Kami berkomitmen untuk terus mencegah masuk dan beredarnya barang-barang terlarang di dalam Lapas,” ujar Heddry.
Ia menambahkan, sinergi dengan TNI, Polri dan BNN akan terus diperkuat untuk menjaga keamanan serta ketertiban di lingkungan Lapas.
Pengawasan Dilakukan Secara Berkala
Melalui kegiatan tersebut, Lapas Kelas IIB Bitung menegaskan komitmennya untuk terus melakukan deteksi dini, pengawasan dan pemeriksaan secara berkala.
Upaya tersebut diarahkan untuk mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, serta bebas dari peredaran narkotika dan barang-barang terlarang.
Penulis : Yudi Mintalangi (UKW 24799)
Editor : YUDI HM

Komentar Batalkan balasan