Kemenkumham dan Kejagung Godok Pengalihan Kewenangan Pengelolaan Rupbasan

Kamis, 5 September 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Pilarportal.com — Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, mengatakan bahwa Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menggodok rencana pengalihan kewenangan pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) dari Kemenkumham ke Kejagung.

“Rencana kami bersama dengan Kejaksaan Agung terkait Rupbasan dalam tahap pembahasan. Kami akan melimpahkan kewenangan Rupbasan kepada Kejaksaan Agung,” ucap Supratman dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Rabu (4/9/2024).

Supratman menjabarkan pemindahan kewenangan Rupbasan dilakukan supaya ada efisiensi dalam pengelolaan manajemen Rupbasan.

Lantaran di Kejagung sudah terbentuk Badan Pemulihan Aset. Pelimpahan kewenangan Rupbasan ini nantinya akan diikuti dengan pengalihan pegawai pula.

Namun, Supratman memastikan bahwa alih fungsi pegawai tidak akan merugikan pegawai yang terdampak.

“Tidak akan merugikan sedikit pun baik dari sisi eselonisasi, penempatan, dan wilayah kerja. Tidak ada perubahan, semua seperti sekarang,” ujarnya di ruang rapat Komisi III DPR RI.

“Hanya berpindah alih status saja. Jabatan tidak ada yang berubah. Hak dan tunjangan kinerja semua sama. Ini yang sementara kami bicarakan dengan Kejaksaan Agung,” Supratman melanjutkan.

Topik pelimpahan kewenangan Rupbasan ini mendapat respon positif dari anggota Komisi III DPR.

Supriansa dari Partai Golkar mengatakan itu adalah ide yang cemerlang. Menurutnya, pemberian kewenangan kepada Kejagung sangat tepat.

“Jika itu (pengalihan kewenangan Rupbasan ke Kejagung) terjadi, maka saya yakin dan percaya banyak manfaat yang kita dapatkan,” katanya.

Perwakilan Fraksi PAN, Sarifuddin Sudding, menyampaikan hal serupa. Ia menuturkan kalau pihak Kejagung yang melakukan proses dari awal, sejak tahap penyitaan sampai proses peradilan. Sedangkan Kemenkumham sendiri bukan eksekutor.

“Saya setuju Rupbasan bisa diserahkan ke pihak Kejaksaan karena institusi ini yang paling paham. Ini akan memudahkan proses di pengadilan untuk menghadirkan barang bukti maupun saat eksekusi,” ungkapnya.

Berita Terkait

Dampingi Mantan Kacab Kredit Plus, LPKRI Sulut Menang di Sidang PHI Manado
Prabowo Resmi Buka Muktamar ke-35 NU di Jombang, Puluhan Ribu Warga Hadir
Presiden Prabowo Disambut Ribuan Warga Jombang Jelang Muktamar ke-35 NU
Ekonomi Global Diproyeksi Bangkit pada 2027, Menkeu Ungkap Kekuatan Ekonomi Indonesia
Dua Terduga Pelaku Penganiayaan Pakai Sajam di Minahasa Diamankan Resmob
Konvensi RSKKNI Perancang Regulasi Perkuat Standardisasi Kompetensi Profesi Perancang Peraturan
Presiden Prabowo Optimistis Indonesia Capai Swasembada Energi, PLTS 100 GWp Dikebut Tiga Tahun
Minta Dokumen Dirut RSUP Kandou, INAKOR Sulut Siap Tempuh Sengketa Informasi

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 07:48

Dampingi Mantan Kacab Kredit Plus, LPKRI Sulut Menang di Sidang PHI Manado

Jumat, 28 Agustus 2026 - 08:05

Prabowo Resmi Buka Muktamar ke-35 NU di Jombang, Puluhan Ribu Warga Hadir

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:56

Presiden Prabowo Disambut Ribuan Warga Jombang Jelang Muktamar ke-35 NU

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:25

Ekonomi Global Diproyeksi Bangkit pada 2027, Menkeu Ungkap Kekuatan Ekonomi Indonesia

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:16

Dua Terduga Pelaku Penganiayaan Pakai Sajam di Minahasa Diamankan Resmob

Berita Terbaru

Exit mobile version