Kuntua Desa Borgo Temmy Rompas Tempuh Jalur Hukum, Persoalan Unggahan Facebook Jadi Sorotan

Kamis, 15 Oktober 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Hukum Tua Desa Borgo, Kecamatan Tombariri, Temmy Rompas.(Foto/Yudi/Pilar)

MINAHASA, Pilarportal.com – Hukum Tua Desa Borgo, Kecamatan Tombariri, Temmy Rompas, menyatakan akan menempuh jalur hukum menyusul unggahan di Facebook yang menurutnya merugikan nama baik dan keluarganya.

Temmy menyampaikan keberatan atas sejumlah unggahan akun Facebook bernama Mey Adam yang memuat tuduhan penganiayaan serta pernyataan bernada merendahkan terhadap dirinya.

Tangkapan layar unggahan Mey Adam

Berdasarkan tangkapan layar yang diterima wartawan, unggahan tersebut menyebut Temmy bersama aparat desa diduga melakukan penganiayaan saat jam kerja. Unggahan lainnya juga memuat kata-kata yang dinilai Temmy menyerang kehormatan pribadinya.

Menanggapi hal itu, Temmy mengaku terganggu karena tuduhan dan pernyataan tersebut dipublikasikan melalui media sosial.

“Saya sangat terganggu dengan postingan Mey Adam yang menyebut saya melakukan penganiayaan, bahkan amoral,” ungkap Temmy saat ditemui di Kantor Desa Borgo, Rabu (14/10/2026).

Temmy menilai unggahan tersebut tidak hanya berdampak pada dirinya, tetapi juga berpotensi memengaruhi kondisi psikologis anak dan keluarganya.

Tangkapan layar unggahan Mey Adam

Ia juga menyoroti bahwa Mey Adam disebut bekerja di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sulawesi Utara.

“Bagaimana dengan kondisi psikologis saya dan anak saya ketika tuduhan serta kata-kata seperti itu dipublikasikan di media sosial?” ujarnya.

Temmy menegaskan tidak ingin persoalan tersebut berkembang menjadi saling serang di media sosial. Ia memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan itu ke Polres Tomohon.

“Saya tidak mau berbalas pantun di media sosial. Saya memilih menempuh jalur hukum,” tegasnya.

Sementara itu, sejumlah warga terlihat berkumpul di pelataran Kantor Desa Borgo untuk memberikan dukungan kepada Temmy.

Dukungan tersebut muncul di tengah persoalan yang mencuat setelah pelaksanaan pemilihan Hukum Tua di desa tersebut.

Temmy diketahui merupakan petahana yang kembali terpilih sebagai Hukum Tua Desa Borgo dengan selisih 101 suara.

Hingga berita ini disusun, kebenaran atas tuduhan yang beredar di media sosial tersebut belum dapat disimpulkan secara independen.

Belum ada keterangan dari pihak Mey Adam mengenai unggahan yang dipersoalkan maupun tanggapan dari pihak kepolisian terkait pelaporan tersebut.

Penyelesaian melalui jalur hukum diharapkan dapat memberikan kejelasan atas persoalan ini sekaligus mencegah penyebaran informasi yang belum terverifikasi di ruang digital.

Penulis : Yudi Mintalangi (UKW 24799)

Editor : YUDI HM

Berita Terkait

Polres Sitaro Ungkap Dugaan Peredaran Sabu dari Palu
Rutan Kotamobagu dan Bapas Manado Asesmen WBP untuk Rehabilitasi
Kejanggalan Tanda Tangan dan Tanggal BAP, Usai Sidang Titaribka Tambahani Laporkan Dugaan Pemalsuan BAP
Polda Sulut Bongkar Love Scamming, Korban Rugi Rp850 Juta
Buntut BAP Diduga Dipalsukan, Mangkir Dua Kali, PH Tita Tambahani Siap Aduan ke Kapolda dan Kapolri
Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di 6 Provinsi, Ada Temuan Latihan Menembak
Pria di Bitung Tewas Ditikam, Terduga Pelaku Diamankan Polisi
Kejati Sulut Konsolidasi Teknis, Samakan Penanganan Perkara Pidana Umum

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:31

Kuntua Desa Borgo Temmy Rompas Tempuh Jalur Hukum, Persoalan Unggahan Facebook Jadi Sorotan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:33

Polres Sitaro Ungkap Dugaan Peredaran Sabu dari Palu

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:35

Rutan Kotamobagu dan Bapas Manado Asesmen WBP untuk Rehabilitasi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:09

Kejanggalan Tanda Tangan dan Tanggal BAP, Usai Sidang Titaribka Tambahani Laporkan Dugaan Pemalsuan BAP

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:44

Polda Sulut Bongkar Love Scamming, Korban Rugi Rp850 Juta

Berita Terbaru

Ekonomi

PLN Raih Dua Penghargaan Layanan Terbaik BUMN 2026

Kamis, 15 Okt 2026 - 06:03

Click to listen highlighted text!
Exit mobile version