Resmob Polres Minahasa Amankan Terlapor Penganiayaan di Lembean Timur

Selasa, 6 Januari 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Tim Resmob Polres Minahasa di bawah pimpinan Kanit Resmob Aipda Hendra Mandang, S.H., bersama personel Polsek Lembean Timur, berhasil mengamankan seorang terlapor kasus penganiayaan terhadap perempuan.

Pilarportal.com,Minahasa – Berdasarkan laporan masyarakat, Tim Resmob Polres Minahasa di bawah pimpinan Kanit Resmob Aipda Hendra Mandang, S.H., bersama personel Polsek Lembean Timur, berhasil mengamankan seorang terlapor kasus penganiayaan terhadap perempuan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 6 Januari 2026 sekitar pukul 01.00 WITA, bertempat di Desa Kayuroya, Kecamatan Lembean Timur, dan sempat menimbulkan keresahan warga setempat.

Terlapor yang diamankan berinisial N.M.K. (17), beralamat di Kelurahan Liningaan, Kecamatan Tondano Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, korban diketahui berinisial A.T. (15), seorang pelajar yang berdomisili di Desa Kapataran, Kecamatan Lembean Timur.

Penanganan cepat dilakukan aparat kepolisian sebagai bentuk komitmen Polres Minahasa dalam memberikan perlindungan hukum, khususnya terhadap anak dan perempuan.

Berdasarkan kronologis kejadian, insiden bermula saat terlapor yang berada di rumah korban mengajak korban pergi ke warung.

Namun, dalam perjalanan terjadi perdebatan antara keduanya. Setibanya di sekitar pekuburan Kayuroya, terlapor menghentikan sepeda motor, kemudian melakukan pemukulan terhadap korban pada bagian tangan dan kaki.

Korban juga dipaksa turun dari kendaraan, yang mengakibatkan sepeda motor terjatuh dan menimpa kaki korban. Setelah itu, terlapor meninggalkan korban di lokasi kejadian.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami memar pada bagian tangan dan kaki. Pada malam hari sekitar pukul 19.00 WITA, korban kembali ke rumah.

Saat itu, salah satu saudara korban sempat melihat terlapor berada di sekitar rumah korban dengan membawa senjata tajam jenis pisau badik yang disembunyikan di halaman depan.

Mendapatkan informasi tersebut, Tim Resmob Polres Minahasa bersama Polsek Lembean Timur segera bergerak dan berhasil mengamankan terlapor beserta barang bukti.

Atas kejadian tersebut, pihak korban menyatakan keberatan dan meminta agar perkara diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Selanjutnya, terlapor dibawa ke Mako Polres Minahasa dan diserahkan kepada piket Reskrim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polres Minahasa mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana, sebagai wujud sinergi dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Minahasa.

Berita Terkait

Anggota DPRR RI Martin Tumbelaka Apresiasi Dapur MBG di SPN Polda Sulut, Dinilai Tertata Baik
Pemilik Merek Kasegaran Apresiasi Polda Sulut Bongkar Minol Palsu yang Beredar Lintas Provinsi
Polda Sulut Bongkar Pabrik Miras Palsu “Kasegaran”, Produksi Rumahan Beredar Lintas Provinsi
Kapolri Terima Penghargaan BSSN, Tegaskan Ancaman Siber Jadi Tantangan Besar Indonesia
Ibadah Oikumene Pemkab Minahasa, Menanamkan Kasih dan Integritas dalam Pelayanan Publik
23 Instansi Bersinergi, Imigrasi Manado Perkuat Pengawasan Orang Asing di Minahasa
Kompolnas Resmi Tempati Gedung Baru, Kapolri: Perkuat Pengawasan dan Layanan Publik
Kapolda Sulut Roycke Harry Langie Raih Gelar Doktor Cumlaude di Universitas Trisakti

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:35 WITA

Anggota DPRR RI Martin Tumbelaka Apresiasi Dapur MBG di SPN Polda Sulut, Dinilai Tertata Baik

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:42 WITA

Pemilik Merek Kasegaran Apresiasi Polda Sulut Bongkar Minol Palsu yang Beredar Lintas Provinsi

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:31 WITA

Polda Sulut Bongkar Pabrik Miras Palsu “Kasegaran”, Produksi Rumahan Beredar Lintas Provinsi

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:29 WITA

Ibadah Oikumene Pemkab Minahasa, Menanamkan Kasih dan Integritas dalam Pelayanan Publik

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:57 WITA

23 Instansi Bersinergi, Imigrasi Manado Perkuat Pengawasan Orang Asing di Minahasa

Berita Terbaru

Exit mobile version