16 Siswa Laki-laki di Minsel Diduga Dicabuli Pria Yang Berprofesi Guru Honorer

Selasa, 7 Februari 2023 - 22:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, MKn; dalam konferensi pers pada Selasa siang (07/02/2023).

Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, MKn; dalam konferensi pers pada Selasa siang (07/02/2023).

Pilarportal.com – Minsel – Lelaki RL alias Rio (29), warga Desa Karowa, Kecamatan Tompasobaru, diamankan unit PPA Sat Reskrim Polres Minahasa Selatan (Minsel) atas laporan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak.

Hal tersebut diungkap Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, MKn; dalam konferensi pers pada Selasa siang (07/02/2023), dihadapan sejumlah wartawan media biro Minsel.

“Tersangka RL merupakan guru honorer dan juga wali kelas di salah satu sekolah menengah yang ada di Kabupaten Minsel. Tersangka dilaporkan atas perbuatan cabul terhadap siswa lelaki. Dari pengakuan tersangka, total korban ada 16 anak siswa lelaki,” terang Kasat Reskrim.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka melakukan perbuatanya sejak beberapa tahun yang lalu, semenjak ia menjadi guru honorer, dengan modus merayu dan membujuk korbannya. “Para korban adalah siswa sekolah. Perbuatan cabul dilakukan tersangka dengan cara meraba hingga pada tindakan kekerasan seksual,” ujar Iptu Lesly.

Aksi tak terpuji ini mulai terbongkar saat salah satu korban menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tuanya, sehingga membuat laporan polisi, yang langsung ditindaklanjuti pihak kepolisian dengan mengamankan tersangka pada tanggal 5 Februari 2023.

BACA JUGA  Terduga Pelaku Pembunuhan di Ranoyapo Menyerahkan Diri Usai Bunuh Korban

Tersangka dijerat pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) dan ayat (4) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 perlindungan anak menjadi undang-undang.

“Tersangka saat ini telah ditahan. Untuk ancaman hukuman paling lama 15 (lima belas) tahun ditambah sepertiga karena yang bersangkutan adalah guru sehingga ditambahkan pemberatan,” ungkap Iptu Lesly.

Tersangka saat ini telah resmi ditahan di ruang tahanan Polres Minsel untuk kepentingan proses penyidikan.(*/yud)

Berita Terkait

Polsus dari 8 Instansi Bersaing Jadi Teladan Nasional 2026
Hukumtua Dan Warga Desa Rumoong Bawah Apresiasi Pembangunan KDMP
Polres Sangihe Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa di Pulau Kawio dan Marore
Bareskrim Polri Tangkap Buronan Narkoba Australia di Bandara Bali
Menkum: Revisi UU Polri Penting Hadapi Tantangan Keamanan Modern
Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sulut Gelar Pekan Disiplin untuk Personel
Bali Jadi Tuan Rumah Konferensi Polwan Dunia IAWP 2026
BNN Amankan 10 WNI Positif Narkoba Sepulang dari Thailand

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 23:20 WITA

Hukumtua Dan Warga Desa Rumoong Bawah Apresiasi Pembangunan KDMP

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:44 WITA

Polres Sangihe Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa di Pulau Kawio dan Marore

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:29 WITA

Bareskrim Polri Tangkap Buronan Narkoba Australia di Bandara Bali

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:27 WITA

Menkum: Revisi UU Polri Penting Hadapi Tantangan Keamanan Modern

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:12 WITA

Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sulut Gelar Pekan Disiplin untuk Personel

Berita Terbaru