16 Siswa Laki-laki di Minsel Diduga Dicabuli Pria Yang Berprofesi Guru Honorer

Selasa, 7 Februari 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, MKn; dalam konferensi pers pada Selasa siang (07/02/2023).

Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, MKn; dalam konferensi pers pada Selasa siang (07/02/2023).

Pilarportal.com – Minsel – Lelaki RL alias Rio (29), warga Desa Karowa, Kecamatan Tompasobaru, diamankan unit PPA Sat Reskrim Polres Minahasa Selatan (Minsel) atas laporan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak.

Hal tersebut diungkap Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, MKn; dalam konferensi pers pada Selasa siang (07/02/2023), dihadapan sejumlah wartawan media biro Minsel.

“Tersangka RL merupakan guru honorer dan juga wali kelas di salah satu sekolah menengah yang ada di Kabupaten Minsel. Tersangka dilaporkan atas perbuatan cabul terhadap siswa lelaki. Dari pengakuan tersangka, total korban ada 16 anak siswa lelaki,” terang Kasat Reskrim.

Tersangka melakukan perbuatanya sejak beberapa tahun yang lalu, semenjak ia menjadi guru honorer, dengan modus merayu dan membujuk korbannya. “Para korban adalah siswa sekolah. Perbuatan cabul dilakukan tersangka dengan cara meraba hingga pada tindakan kekerasan seksual,” ujar Iptu Lesly.

Aksi tak terpuji ini mulai terbongkar saat salah satu korban menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tuanya, sehingga membuat laporan polisi, yang langsung ditindaklanjuti pihak kepolisian dengan mengamankan tersangka pada tanggal 5 Februari 2023.

BACA JUGA  Terduga Pelaku Pembunuhan di Ranoyapo Menyerahkan Diri Usai Bunuh Korban

Tersangka dijerat pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) dan ayat (4) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 perlindungan anak menjadi undang-undang.

“Tersangka saat ini telah ditahan. Untuk ancaman hukuman paling lama 15 (lima belas) tahun ditambah sepertiga karena yang bersangkutan adalah guru sehingga ditambahkan pemberatan,” ungkap Iptu Lesly.

Tersangka saat ini telah resmi ditahan di ruang tahanan Polres Minsel untuk kepentingan proses penyidikan.(*/yud)

Berita Terkait

Sulut Siaga El Nino, Gubernur Minta Karhutla dan Krisis Air Diantisipasi Sejak Dini
Bupati Wongkar Lantik Dua Hukumtua PAW di GOR Pakuweru Utara
Kolaborasi Warga dan Polisi Padamkan Kebakaran Lahan di Tuminting Sebelum Meluas
Bupati Minsel Didampingi Forkopimda Minsel Hadiri Pemakaman Almarhum Farry Repi
Buron Kasus Penganiayaan di Bahu Ditangkap Polsek Malalayang, Polisi Pastikan Proses Hukum Berjalan
Bukan Sekadar Turnamen, Kapolri Cup 2026 Tutup dengan Duel Seru Sigit-Bahlil
Kapolri Cup 2026 Jadi Ajang Perkuat Sinergi Polri, TNI, dan Kementerian
Hoegeng Awards 2026 Umumkan Lima Polisi Inspiratif, Kapolri Tekankan Integritas

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 06:06

Sulut Siaga El Nino, Gubernur Minta Karhutla dan Krisis Air Diantisipasi Sejak Dini

Selasa, 4 Agustus 2026 - 20:27

Bupati Wongkar Lantik Dua Hukumtua PAW di GOR Pakuweru Utara

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:38

Kolaborasi Warga dan Polisi Padamkan Kebakaran Lahan di Tuminting Sebelum Meluas

Senin, 3 Agustus 2026 - 04:01

Bupati Minsel Didampingi Forkopimda Minsel Hadiri Pemakaman Almarhum Farry Repi

Minggu, 2 Agustus 2026 - 21:45

Buron Kasus Penganiayaan di Bahu Ditangkap Polsek Malalayang, Polisi Pastikan Proses Hukum Berjalan

Berita Terbaru