Terduga Pelaku Pembunuhan di Ranoyapo Menyerahkan Diri Usai Bunuh Korban

Selasa, 22 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pilarportal.com – Manado – Satuan Reskrim Polres Minahasa Selatan (Minsel) mengamankan terduga pelaku pembunuhan yang terjadi di Desa Ranoyapo Kecamatan Ranoyapo, Kabupaten Minsel, pada hari Kamis (17/11/2022) sekitar pukul 20.00 Wita.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan peristiwa tersebut.

“Usai melakukan pembunuhan terhadap korban bernama Aldi Lumentut (41), terduga pelaku berinisial MS (32) langsung mendatangi Polsek Ranoyapo untuk menyerahkan diri bersama barang bukti parang yang digunakan untuk melakukan pembunuhan,” terangnya, Selasa (22/11/2022).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aksi pembunuhan tersebut diduga dilatarbelakangi karena rasa cemburu terduga pelaku terhadap korban.

“Motif terduga pelaku melakukan tindak pidana pembunuhan ini karena rasa cemburu dimana korban diduga telah mengganggu istri terduga pelaku,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Awalnya terduga pelaku mencari keberadaan korban. Setelah bertemu, kedua orang yang tinggal di Desa Ranoyapo tersebut saling kejar.

“Saat sedang kejar-kejaran, korban terjatuh kemudian langsung dianiaya oleh terduga pelaku dengan menggunakan senjata tajam jenis parang. Terduga pelaku menganiaya korban di bagian kepala, wajah dan tangan korban,” lanjutnya.

BACA JUGA  Bhayangkari dan Polres Bolmut Salurkan Bantuan Bagi Korban Kebakaran Rumah di Bolaangitang

Korban pun sempat dilarikan oleh warga setempat ke Rumah Sakit Cantia Tompasobaru.

“Melihat korban sudah terkapar, warga langsung melarikan korban ke rumah sakit, namun pihak medis menyatakan bahwa korban telah meninggal dunia,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Terduga pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP sub 354 ayat (2) sub 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(*/yud)

Berita Terkait

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Phishing Internasional, Aset Rp4,5 Miliar Disita
Pelaku Penikaman di Langowan Barat, Berhasil Ditangkap Resmob Minahasa
Tiga SD Sukses Gelar TKA, Karundeng, Tumanken Dan Umpele Brrterimakasih
Dua Sekolah di Kecamatan Amurang Sukses Laksanakan TKA
Resmob Polres Tomohon, Ringkus 9 Pelaku Penganiayaan Sadis di Kakaskasen
Operasi Senyap Bareskrim Berhasil! 23 Ton Komoditas Ilegal Diamankan di Pontianak
Bareskrim Polri Sikat Sindikat Phishing Global, Dua Otak Kejahatan Ditangkap di Kupang
Karena Minimnya Anggaran Dana Desa Pemdes Tumaluntung Satu, Optimis Bangun GOR Dengan Swadaya

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 21:45 WITA

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Phishing Internasional, Aset Rp4,5 Miliar Disita

Rabu, 22 April 2026 - 20:39 WITA

Pelaku Penikaman di Langowan Barat, Berhasil Ditangkap Resmob Minahasa

Rabu, 22 April 2026 - 19:13 WITA

Tiga SD Sukses Gelar TKA, Karundeng, Tumanken Dan Umpele Brrterimakasih

Rabu, 22 April 2026 - 12:41 WITA

Dua Sekolah di Kecamatan Amurang Sukses Laksanakan TKA

Selasa, 21 April 2026 - 21:01 WITA

Resmob Polres Tomohon, Ringkus 9 Pelaku Penganiayaan Sadis di Kakaskasen

Berita Terbaru