Polri Bongkar Tambang Timah Ilegal di Bekasi

Jumat, 7 Februari 2025 - 08:02 WITA

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Polri Bongkar Tambang Timah Ilegal di Bekasi

Pilarportal.com, Jakarta – Polri melalui Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara ilegal yang beroperasi di Kota Bekasi, Jawa Barat.

Dari pengungkapan ini, polisi menyita ratusan batang balok timah dan menetapkan dua tersangka, salah satunya warga negara asing (WNA).

Kasus ini terbongkar setelah tim penyidik Ditpolair Korpolairud menerima informasi adanya aktivitas pengiriman pasir timah dari Bangka Belitung menuju Tanjung Priok, Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa barang tersebut tidak berhenti di Jakarta, melainkan dikirim ke sebuah gudang tertutup di Jalan Lurah Namat, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.

“Gudang ini telah beroperasi sejak tahun 2023. Kami mendapati aktivitas ilegal berupa pengolahan dan pemurnian pasir timah menjadi balok timah, yang kemudian dijual tanpa izin,” ungkap Kasubdit Gakkum Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol. Donny Charles Go, dalam konferensi pers, Selasa (6/2).

Pada Kamis (16/1/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, tim gabungan dari Subdit Gakkum dan Subdit Intelair bergerak menuju lokasi dan berhasil masuk setelah berkomunikasi dengan penjaga gudang.

Polisi menemukan alat-alat produksi, balok timah siap jual, serta para pekerja yang sedang melakukan proses peleburan timah.

Dalam operasi ini, polisi mengamankan 207 batang balok timah dengan berat total sekitar 5,81 ton, dua toples berisi pasir timah, alat XRF untuk mengukur kadar logam, cetakan timah, perangkat CCTV, surat jalan, serta tiga unit telepon genggam milik para tersangka.

Sebanyak delapan orang yang berada di lokasi langsung diamankan ke Mako Ditpolair Korpolairud untuk diperiksa lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni:

1. MJ – Warga Negara Asing, kepala operasional gudang sekaligus pemodal utama usaha produksi balok timah.

2. AF – Warga Negara Indonesia, direktur CV. Galena Alam Raya Utama, perusahaan yang menaungi kegiatan ilegal tersebut.

Sementara itu, tujuh pekerja lainnya berstatus sebagai saksi karena mereka hanya bekerja berdasarkan gaji bulanan sebesar Rp5 juta dari tersangka MJ.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aktivitas ilegal ini telah berjalan lima kali produksi sejak 2023 hingga Januari 2025, dengan empat kali pengiriman balok timah ke luar negeri, diduga ke Korea Selatan.

“Jika dihitung dari lima kali produksi, potensi kerugian negara akibat aktivitas ilegal ini mencapai sekitar Rp10,038 miliar,” jelas Kombes Pol. Donny Charles Go.

Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri masih melakukan pendalaman terkait pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini, termasuk sumber pasir timah yang berasal dari Bangka Belitung.

“Identitas pengirim dari Bangka Belitung sudah kami kantongi, dan saat ini kami sedang memburu pelaku lainnya. Kami yakin ini bukan kasus tunggal, masih ada jaringan lain yang beroperasi,” tambah Donny.

Polisi juga tengah mendalami kemungkinan keterkaitan kasus ini dengan pengungkapan 2 ton timah ilegal di Bangka Belitung baru-baru ini.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 161 jo Pasal 35 ayat (3) huruf c dan g, Pasal 104, atau Pasal 105 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Mereka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar,” pungkas Kombes Pol. Donny Charles Go.

Saat ini, polisi terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perdagangan timah ilegal ini.

Berita Terkait

Kapolresta Manado: Sinergitas Jadi Kunci Menjaga Kamtibmas yang Kondusif
Buronan Narkoba Internasional Frans Antoni Diamankan, Polri Kejar Aset Jaringan Fredy Pratama
Polresta Manado Juara Kapolda Cup 2026, Turnamen Badminton Internal Polri Resmi Ditutup
Kapolri: Nilai-Nilai Bung Karno Menjadi Spirit Pengabdian Polri
Kapolri Ziarah ke Makam Gus Dur di Jombang, Kenang Peran Besar Presiden Ke-4 RI dalam Reformasi Polri
Tim URC Polres Bolmut Gerak Cepat Tindaklanjuti Aduan Warga di Facebook, Sejumlah Pemuda Dibina
PT Fortun Berkah Samudra Hormati Proses Hukum, Soroti Nasib Nahkoda dan ABK
Polres Bolmut Perkuat Sinergitas Lewat Olahraga Bersama Sambut HUT Bhayangkara ke-80

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 18:47 WITA

Kapolresta Manado: Sinergitas Jadi Kunci Menjaga Kamtibmas yang Kondusif

Minggu, 21 Juni 2026 - 18:34 WITA

Buronan Narkoba Internasional Frans Antoni Diamankan, Polri Kejar Aset Jaringan Fredy Pratama

Minggu, 21 Juni 2026 - 05:45 WITA

Kapolri: Nilai-Nilai Bung Karno Menjadi Spirit Pengabdian Polri

Minggu, 21 Juni 2026 - 05:36 WITA

Kapolri Ziarah ke Makam Gus Dur di Jombang, Kenang Peran Besar Presiden Ke-4 RI dalam Reformasi Polri

Sabtu, 20 Juni 2026 - 21:46 WITA

Tim URC Polres Bolmut Gerak Cepat Tindaklanjuti Aduan Warga di Facebook, Sejumlah Pemuda Dibina

Berita Terbaru

Olahraga

Pantai Gading Sempat Unggul, Jerman Berbalik Menang dan Lolos

Minggu, 21 Jun 2026 - 19:08 WITA

Olahraga

Timnas Belanda Hancurkan Swedia 5-1

Minggu, 21 Jun 2026 - 18:59 WITA

Olahraga

Timnas Brasil Kalahkan Haiti 3-0

Minggu, 21 Jun 2026 - 06:06 WITA

Exit mobile version