Bitung, Pilarportal.com – Kuasa Hukum PT Fortun Berkah Samudra menyampaikan keprihatinan terhadap penanganan perkara yang melibatkan KM Fortune Melimpah 99 GT 258.
Selain berdampak pada perusahaan sebagai pemilik kapal, proses hukum yang sedang berjalan juga disebut berpengaruh langsung terhadap nasib satu nahkoda dan 36 anak buah kapal (ABK) yang selama ini menggantungkan penghasilan dari aktivitas operasional kapal tersebut.
Sejak kapal disita sebagai barang bukti, kegiatan penangkapan ikan terhenti sehingga puluhan pekerja kehilangan sumber pendapatan untuk memenuhi kebutuhan keluarga mereka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kondisi tersebut dinilai menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang cukup besar bagi para pekerja yang bergantung pada sektor perikanan.
Tim kuasa hukum menjelaskan bahwa di dalam kapal masih terdapat sejumlah aset perusahaan, mulai dari hasil tangkapan ikan, alat tangkap, perlengkapan operasional, dokumen kapal, hingga barang pribadi milik nahkoda dan para ABK.
Mereka mengingatkan bahwa hasil tangkapan ikan merupakan komoditas yang mudah rusak sehingga memerlukan penanganan cepat guna mencegah kerugian yang lebih besar.
Menurut kuasa hukum, perkara yang sedang ditangani masih berada pada tahap pembuktian dan seluruh dugaan yang disangkakan harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kuasa Hukum PT Fortun Berkah Samudra, Rifki Pria Hartawan Usman, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mendukung penegakan hukum yang profesional serta objektif.
“Saya berharap hak-hak perusahaan maupun para pekerja yang terdampak tetap menjadi perhatian dalam proses tersebut,”terang Rifki di salah-satu tempat di Kota Bitung, Sabtu 20 Juni 2026.
Selain itu, pihak perusahaan berencana mengajukan permohonan agar hasil tangkapan ikan yang berada di dalam kapal dapat dikeluarkan karena berpotensi mengalami kerusakan.
Perusahaan juga mengusulkan agar kapal dapat digunakan secara terbatas atau dititipkan kepada pemilik dengan tetap mempertahankan statusnya sebagai barang bukti sepanjang tidak mengganggu kepentingan penyidikan maupun proses persidangan.
“PT Fortun Berkah Samudra menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung dan berharap seluruh tahapan penanganan perkara dapat dilakukan secara transparan, akuntabel, serta menjunjung prinsip due process of law demi terciptanya keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak-hak masyarakat,”tandas Rifki
Penulis : Yudi Mintalangi (UKW 24799)
Editor : YUDI HM

Komentar Batalkan balasan