Dugaan Tipikor Dana Hibah Pemprov Sulut, Polda Umumkan 5 Tsk

Senin, 7 April 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Kapolda Langie didampingi Wakapolda Brigjen. Pol. Drs. Bahagia Dachi, Dirkrimsus Kombes Pol Winardi, serta Kabid Humas AKBP Alamsyah Hasibuan dalam acara prescon di aula tribrata, Senin 7 April 2025) (Foto:Yudi/pilar)

Pilarportal.com, Manado – Dugaan perkara tindak pidana korupsi pada pemberian dana Hibah dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM.

Perkara sampai saat ini masih dalam proses Penyidikan dan Polda Sulut telah melakukan penetapan tersangka inisial nama tersangka yaitu JRK, AGK, FK, SK, HA.

Demikian pernyataan Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie dalam Press Conference di Ruang Tribrata, Senin (7/4/2025).

Kapolda Langie didampingi Wakapolda Brigjen. Pol. Drs. Bahagia Dachi, Dirkrimsus Kombes Pol Winardi, serta Kabid Humas AKBP Alamsyah Hasibuan menyebut peristiwa ini terjadi pada tahun 2020 sampai dengan 2023 di Provinsi Sulawesi Utara atau setidak- tidaknya kota Manado dan Kota Tomohon dan atau tempat lain yang terkait.

“Kerugian keuangan negara sejumlah Rp.8.967.684.405,98
(Delapan milyar sembilan ratus enam puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh empat ribu empat ratus lima koma sembilan puluh delapan rupiah)”, terang Langie.

lapun merinci dasar laporan yakni:

1. Laporan Polisi Nomor : LPIN19XI2024/SPKT.DITKRIMSUSPOLDA SULAWESI UTARA, tanggal 12 November
2024;
2. Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP Sidik/68/XIRES3.3/2024Dit Reskrimsus, tanggal 13 November 2024:
3. Surat Perintah Penyidikan Nomor: SPsidik/1A/RES 3.3/2025/Dit Reskrimsus tanggal 13 Januari 2025.

Adapun modusnya yakni:

Menganggarkan, menggunakan dan mempertanggungjawakan Dana Hibah tidak sesuai prosedur serta tidak sesuai
peruntukan secara melawan hukum dan menyalaghunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi,orang lain dan
atau korporasi.

Data berhasil dihimpun, identitas para tersangka antara lain:

1) Asiano Gammy Kawatu, Asisten III Pemprov Sulut tahun 2020 – 2021 / Pj Sekda Tahun 2022

2) Jeffry Korengkeng, Kaban Keuangan Provinsi Sulut tahun 2020

3) Hein Arina, Ketua BPMS GMIM tahun 2018 hingga sekarang

4) Steve Kepel, Sekprov Sulut Desember 2022 – 2027

5) Ferdy Kaligis, Karo Kesra Provinsi Sulut tahun 2021 – sekarang

Berikut pasal yang menjerat para terduga pelaku:

Pasal 2 Ayat (1) danlatau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana

Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana Penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.
00.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).

Berita Terkait

Keributan di SMA 2 Langowan, Polisi Amankan Enam Orang
Kapolri Perintahkan Jajaran Siaga Hadapi Dampak Erupsi Anak Krakatau
Tiga Jabatan Strategis Polres Minut Berganti
113 Tersangka Karhutla Ditangani Polri, 4.741 Hektare Terbakar
Polda Sulut Ungkap Penyelundupan 16 Kg Emas, 2 WNA Jadi Tersangka
Polwan Talaud Dikerjai, Kejutan HUT ke-78 Berujung Haru
Polres Talaud Cek Kesiapan Peralatan Samapta
Maulid Nabi, Wakapolda Sulut Dorong Peningkatan Kinerja

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 06:33

Keributan di SMA 2 Langowan, Polisi Amankan Enam Orang

Senin, 7 September 2026 - 06:21

Kapolri Perintahkan Jajaran Siaga Hadapi Dampak Erupsi Anak Krakatau

Minggu, 6 September 2026 - 19:02

Tiga Jabatan Strategis Polres Minut Berganti

Sabtu, 5 September 2026 - 20:40

113 Tersangka Karhutla Ditangani Polri, 4.741 Hektare Terbakar

Sabtu, 5 September 2026 - 12:27

Polda Sulut Ungkap Penyelundupan 16 Kg Emas, 2 WNA Jadi Tersangka

Berita Terbaru

Exit mobile version